Polisi dan PNS Pemprov Terlibat Pencurian Mobil di Lampung

Bripka IS bersama PNS Pemprov Lampung berinisial AG dan dua temannya terlibat pencurian mobil Yaris di Lampung.

Editor: Zainuddin
istimewa
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Bripka IS bersama PNS Pemprov Lampung berinisial AG dan dua temannya terlibat pencurian mobil Toyota Yaris di Lampung.

Bripka IS menjalani sidang etik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021).

Sesuai hasil sidang etik dan profesi, Bripka IS melakukan beberapa pelanggaran.

"Diputuskan bahwa pelanggar (Bripka Irfan) melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002 dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung.

Sidang komisi kode etik memutuskan Bripka IS dikenakan sanksi perhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dalam persidangan ada sembilan saksi diperiksa sesuai kasus tindak pidana yang terjadi," kata Pandra.

Pandra memastikan proses pidana umum terhadap Bripka IS tetap berlanjut.

"Kami akan proses selanjutnya. Pidananya tetap ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Pandra.

Pandra menambahkan untuk prosesi upacara PTDH akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami jadwalkan segera," kata Pandra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi di Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Sanksi PTDH , https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/27/terlibat-pencurian-mobil-oknum-polisi-di-bandar-lampung-jalani-sidang-etik-sanksi-ptdh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved