Minggu, 12 April 2026

Berita Blitar Hari Ini

Kuota dan Cara Pendaftaran Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Blitar

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar sudah membuka pelayanan permohonan pengurusan paspor.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Kanim Kelas II Non TPI Blitar sudah membuka pelayanan permohonan pengurusan paspor. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar sudah membuka pelayanan permohonan pengurusan paspor.

Pelayanan permohonan pengurusan paspor masih terbatas dengan kuota maksimal 50 pemohon per hari.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra mengatakan ada beberapa kali perubahan regulasi dari pusat selama pandemi khususnya pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Sekarang permohonan paspor untuk segala macam keperluan terkait wisata, sosial, budaya termasuk umrah sudah buka.

"Sudah dibuka dalam artian untuk kontroling tetap melalui pendaftaran antrean paspor secara online," kata Vidiandra kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/10/2021).

Pemohon paspor harus daftar dulu secara online.

Setelah itu, Kanim Blitar akan menentukan jadwal pelaksanaan foto dan wawancara.

"Setelah daftar secara online, kami akan tentukan tanggal kedatangan pemohon untuk pelaksanaan foto dan wawancara dengan menunjukkan bukti pendaftaran," ujarnya.

Untuk kuota pemohon paspor juga masih dibatasi maksimal 50 orang per hari.

Tapi, dalam praktiknya, saat ini, jumlah pemohon paspor di Kanim Blitar rata-rata 20-30 orang per hari.

"Untuk kuota pemohon paspor ditentukan sebanyak 50 orang per hari. Tapi, riilnya belum mencapai itu."

"Masyarakat masih melihat untuk penerbangan berikut regulasi ke negara tujuan masih ketat," katanya.

Sampai sekarang traffic atau lalu lintas di tempat pemeriksaan imigrasi belum sepenuhnya dibuka. Masih ada pembatasan-pembatasan.

"Yang sudah berjalan atau sudah bisa dilakukan proses pemeriksaan imigrasi di TPI adalah di Cengkareng, Bali, dan Manado."

"Baru tiga saja pintunya dengan menerapkan prokes dari pemerintah dan mengikuti aturan dari negara tujuan," katanya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved