BSU Bulan November 2021 Masih Ada Meski Tahap 4 dan 5 Selesai Bulan Oktober, Simak Kategori Penerima
BSU bulan November 2021 masih ada meski tahap 4 dan 5 selesai bulan Oktober, simak kategori penerima
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU bulan November 2021 masih ada meski tahap 4 dan 5 selesai bulan Oktober.
BSU bulan November 2021 masih dilaksanakan sehubungan dengan kebijakan Menteri Perekonomian untuk menambah kuota penerima BSU.
Tambahan penerima BSU ke 1,6 juta pekerja/buruh ini nantinya yang masih akan disalurkan pada BSU bulan November 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa penambahan penerima BSU tersebut bersifat perluasan dari jumlah penerima BSU sebelumnya.
"Jadi 1,6 juta adalah tambahan data yang bersifat perluasan dari jumlah BSU sebelumnya," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021) artikel 'Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?'.

Anwar menambahkan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada penerima akan dilakukan pada November 2021.
Menurutnya, hal itu dilakukan sembari mempersiapkan penyesuaian regulasi.
"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," lanjut dia.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.
Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.
Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.
Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):
1. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP
3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
4. Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)
5. Klik centang pada captcha Klik "Lanjutkan".
1. Tampilan jika penerima BSU

Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
2. Tampilan jika bukan penerima BSU

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
- Kategori Prioritas Penerima BSU Tambahan Bulan November 2021
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.
Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia.
Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 53, wilayah yang termasuk Level 3 yakni:
- Provinsi DKI Jakarta = Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
- Provinsi Jawa Barat = Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
- Provinsi Jawa Tengah = Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
- Provinsi Jawa Timur = Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM