Berita Malang Hari Ini

Kanwil DJP Jatim III Sita 20 Objek Pajak Senilai Rp 11,3 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita 20 objek pajak senilai sekitar Rp 11,3 miliar

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Kanwil DJP Jawa Timur III menyita 20 objek pajak senilai sekitar Rp 11,3 miliar sampai November 2021 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita 20 objek pajak senilai sekitar Rp 11,3 miliar sampai awal November 2021.

Perinciannya, delapan kendaraan bermotor, sembilan rekening bank/uang, tanah, bangunan, dan mesin.

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP III Jatim, Agus Mulyono mengatakan aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak sesuai undang-undang.

"Kami menyita dengan mengambil penguasaan atas barang dari wajib pajak yang belum membayar pajak. Padahal kami sudah menegur jauh-jauh hari, bahkan kami kirim surat, tapi tidak ada jawaban."

"Akhirnya kami sita asetnya," ucap Agus kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (3/10/2021).

Menurutnya, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Bila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu, maka aset tersebut dapat dipindahbukukan ke rekening kas negara dan dijual atau lelang.

"Setelah penyitaan ini, kami beri waktu sekitar tiga hari bagi wajib pajak untuk melunasi pajaknya."

"Kalau tidak bisa, terpaksa kami lelang. Khusus rekening bank, bisa langsung dicairkan," ujarnya.

KPP di Malang Raya paling banyak mendapatkan hasil sitaan.

Rata-rata objek pajak yang menjadi hasil sitaan berupa tanah dan bangunan.

Sebelum penyitaan, Kanwil DJP III Jatim telah berupaya agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Prosesnya mulai dari menyampaikan surat teguran, surat paksa, sampai surat perintah penyitaan, dan selanjutnya eksekusi sita.

"Kami berharap wajib pajak semakin aware mematuhi pajak. Ini juga sebagai bentuk edukasi bahwa pajak punya hak sita kepada wajib pajak."

"DIharap kepaturan wajib pajak dapat semakin meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target yang telah ditetapkan karena pajak milik bersama," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved