Berita Blitar Hari Ini

Bantuan Uang Kemensos untuk Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 di Kota Blitar Cair

Uang bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Blitar sudah cair.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
suryamalang.com/Samsul Hadi
Plt Kepala Dinsos Kota Blitar, Priyo Istanto. 

Berita Blitar Hari Ini
Reporter: Samsul Hadi
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BLITAR - Uang bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Blitar sudah cair. 

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar mendata ada 111 anak yatim piatu korban Covid-19 yang menerima uang bantuan dari Kemensos. 

Rencananya, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini akan menyerahkan secara simbolis uang bantuan kepada anak yatim piatu korban Covid-19 di Kota Blitar, pada Minggu (7/11/2021). 

"Rencananya, hari Minggu uang bantuan akan diserahkan secara simbolis oleh Bu Mensos kepada 10 anak yatim piatu korban Covid-19 di Kota Blitar," kata Plt Kepala Dinsos Kota Blitar, Priyo Istanto, Jumat (5/11/2021). 

Priyo mengatakan, dari hasil pendataan Dinsos ada 141 anak yatim piatu korban Covid-19 di Kota Blitar

Setelah diusulkan ke Kemensos, dari 141 anak yatim piatu korban Covid-19 itu, awalnya yang disetujui hanya 87 anak. 

Dinsos melengkapi lagi data anak yatim piatu korban Covid-19 lalu diusulkan kembali ke Kemensos dan disetujui 111 anak. 

"Data anak yatim piatu yang kami usulkan harus masuk aplikasi di Kemensos. Di aplikasi itu harus mencantumkan share lokasi dan foto anak. Beberapa anak sudah pindah ke luar kota. Akhirnya yang disetujui 111 anak," ujar Priyo. 

Dikatakannya, anak yatim piatu yang tidak sekolah akan mendapatkan uang bantuan Rp 300.000 per bulan. 

Sedang anak yatim piatu yang masih sekolah mendapat uang bantuan Rp 200.000 per bulan. 

Uang bantuan diberikan selama tiga bulan mulai Oktober, November, dan Desember pada 2021 ini. 

"Uang bantuan yang diberikan November ini untuk dua bulan, yaitu, Oktober dan November. Untuk Desember, uang bantuan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima," katanya. 

Menurutnya, penerima harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang bantuan tersebut. 

"Nanti ada pendamping yang mengawasi penggunaan uang bantuan itu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved