Berita Malang Hari Ini
BI Malang Ajak Masyarakat Lebih Cinta Rupiah
BI Malang mengajak masyarakat lebih mencintai mata uang rupiah melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (BI) Malang mengajak masyarakat lebih mencintai mata uang rupiah melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah.
"Kami masih menemui kondisi uang rupiah telah rusak, lusuh atau sobek. Ini membuktikan bahwa kesadaran merawat uang rupiah masih rendah," ucap Indra Gunawan, Kepala Unit Implementasi Pengelolaan uang rupiah Kpw BI Malang kepada SURYAMALANG.COM,, Sabtu (6/11/2021).
Pasal 25 ayat 1 UU nomor 7/2011 menyebutkan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan rupiah sebagai simbol negara.
BI mengimbau semua oang merawat rupiah dengan cara tidak melipat, meremas, mencoret, membasahi, dan men-straples.
"Edukasi cinta, bangga, dan paham rupiah ini sangat perlu karena rupiah adalah simbol kedaulatan negara."
"Jika tidak menghargai rupiah, kita tidak menghargai kedaulatan kita," ujar Indra.
Salah satu perilaku dari kurangnya merawat rupiah ialah ketika mata uang rupiah digunakan sebagai mahar.
Hal ini pun menjadi sorotan dari BI, lantaran masih banyak ditemui rupiah yang dilipat dan bahkan di strapless untuk dijadikan sebagai mahar.
Hal yang sama juga kerap ditemui di pasar rakyat. Di mana masih banyak pedagang yang menstrapless uang rupiah kertas.
"Ini menjadi konsen kita terhadap perilaku uang rupiah. Adanya uang rupiah yang dijadikan sebagai mahar itu pun tidak diperkenankan. Karena itu adalah sudah merusak uang itu sendiri, karena dilipat, dibentuk dan digulung. Padahal uang harus kita jaga dan kita rawat," terangnya.
Sesuai Pasal 35 ayat 1 sampai ayat 3 UU nomor 7/2011, merusak mata uang rupiah dapat kena denda maksimal antara Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
BI juga mempersilahkan kepada masyarakat agar segera menukarkan mata uang rupiah ketika dalam kondisi rusak, lusuh atau sobek.
Cara penukarannya bisa dilakukan di Perbankan atau di kantor Bank Indonesia terdekat.
"Jadi uang yang disetor ke BI adalah uang yang tidak layak edar termasuk sobek. Cuma kami ada ketentuan syaratnya yg harus dipatuhi."
"Uang itu minimal lebih dari 2/3 itu boleh diganti. Misalkan uang itu kondisinya masih 50 persen itu tidak boleh diganti. Karena BI boleh dan tidak diganti," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-unit-implementasi-pengelolaan-uang-rupiah-kpw-bi-malang-indra-gunawan.jpg)