Upah Minimum Provinsi Jatim 2022 Diusulkan Naik Rp 22.700, Menteri Sebut Kenaikan 1,09 Persen
Rekomendasi kenaikan UMP Jatim untuk tahun 2022 yang diserahkan Sidang Dewan Pengupahan ke Gubernur itu angkanya sebesar Rp Rp 22.700.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Rekomendasi angka kenaikan upah Minimum Provonsi (UMP) Jatim 2022 telah ditetapkan oleh Sidang Dewan Pengupahan Jatim dan telah diserahkan pada Angka Gubernur Jawa Timur .
Rekomendasi kenaikan UMP Jatim untuk tahun 2022 yang diserahkan ke Gubernur itu angkanya sebesar Rp Rp 22.700.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dalam pekan ini.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo yang juga sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, mengatakan bahwa sidang dewan pengupahan telah dilakukan akhir pekan lalu.
Sidang dewan pengupahan yang melibatkan tiga unsur yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja dan unsur pengusaha, telah menghasilkan usulan dan rekomendasi besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 untuk diajukan pada Gubernur Khofifah.
"Kami sudah bersidang pada Jumat yang lalu, dengan dibuka oleh ketua Dewan Pengupahan Provinsi. Dan dalam sidang itu disampaikan sejumlah data oleh petugas dari BPS rumusan mulai angka inflasi yoy, jumlah rata-rata keluarga yang bekerja dan elemen data yang dibutuhkan yang lain," kata Himawan, Senin (15/11/2021).
Sedangkan dari Disnakertrans Jatim setelah mendapatkan data dari BPS dan juga berdasarkan rakor dengan kementerian yang dilakukan sudah beberapa kali, dan ditambahkan rumusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka didapatkan angka untuk nominal usulan UMP Jatim tahun 2022.
"Diperoleh atau ditemukan kenaikan sekitar Rp 22.700 sekian untuk UMP tahun 2022. Berdasarkan itu, maka dari sidang Dewan Pengupahan diusulkan ke gubernur kenaikan UMP dari 1.868.777 ditambah Rp 22.700, maka menjadi Rp 1.891.477 sekian, hampir 2 juta," tegas Himawan.
Lebih lanjut dalam sidang dewan pengupahan tersebut, memang diwarnai tidak setuju untuk kenaikan UMK dari kalangan pekerja.
Disampaikan Himawan, unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp 300 ribu.
"Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp 300 ribu itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi covid-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan," tegas Himawan.
Argumen mereka yang kedua, menurut mereka dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurut mereka PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja, keluarga yang bekerja, dan mereka menganggap bahwa hasil survei BPS menurut mereka bukan dasar menentukan upah.
Dalam persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak.
"Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan," tegas Himawan.
Ditegaskannya, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang.
Sebab seharusnya memang tanggal 20 November 2021, namun karena bertepatan hari Sabtu maka pengumuman diseyogyakan sehari sebelumnya.
"Kita belum tahu keputusannya UMP nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," pungkas Himawan.
Kenaikan Upah Minimum Nasional 1,09 persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.
Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.
Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK.
Dari 26 provinsi tersebut, ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.
Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi itu adalah:
1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;
2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723;
3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876;
4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
*Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini