Selasa, 2 Juni 2026

Sering Dimarahi Karena Mabuk, Pria Ini Malah Laporkan Istri ke Polisi

Jaksa menuntut Valencya (45) hukuman penjara selama 1 tahun karena sering memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk.

Tayang:
Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Jaksa menuntut Valencya (45) hukuman penjara selama 1 tahun karena sering memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk.

Tuntutan ini menarik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan Kejagung memeriksa sembilan jaksa terkait kasus Valencya tersebut.

Sembilan jaksa itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk bergerak cepat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya pada Senin (15/11/2021).

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Tuntutan satu tahun penjara itu membuat Valencya sering drop.

Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan sempat menemui Valencya di kediamannya pada Rabu (17/11/2021).

Iwan menyebut saat itu Valencya tengah sakit.

Iwan memastikan ibu dua anak tersebut akan menghadiri sidang untuk pembacaan pledoi.

"Saya mengantarkan pledoi yang akan dibacakannya dalam sidang. Ternyata ibu Valencya sedang sakit," kata Iwan.

"Insya Allah ibu Valencya akan hadir untuk membacakan pledoinya di depan hakim," sambungnya.

Sebelumnya, mantan suami melaporkan Valencya karena sering memarahinya.

Ibu dua anak itu kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara.

"Saya tidak menyangka. Saya seperti mau pingsan. Karena sudah dituntut seperti itu, saya harus bagaimana. Padahal saya ibu tunggal," kata Valencya kepada Tribun Jabar, Senin (15/11/2021).

Valencya mengaku marah-marah kepada suaminya karena sang suami pulang mabuk-mabukan.

"Dia memang alkoholik. Dia sering minum di rumah. Kalau ada temannya, itu bisa sampai pagi," katanya.

Sang suami melaporkan Valencya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, ketika masih dalam proses perceraian.

"Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak, dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda."

"Ada tiga laporan di Polsek, Polres, dan Polda," katanya.

Sementara itu, mantan suami Valencya, Chan Yung Ching membantah kemarahan Valencya akibat Chan Yung Ching sering mabuk-mabukan.

Dia mengaku permasalahan bukan karena mabuk, tapi masalah harta gono-gini.

Kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan menegaskan kliennya tidak mabuk-mabukan seperti yang dituduhkan Valencya atau Nengsy Lim.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja Bernard Nainggolan, Selasa (16/11/2021).

Bernard mengatakan Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

"Ada rekamannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami Mabuk: Kondisinya Drop, Hari Ini Bacakan Pledoi, https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/18/update-kasus-istri-dituntut-bui-karena-marahi-suami-mabuk-kondisinya-drop-hari-ini-bacakan-pledoi?page=all

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved