Senin, 27 April 2026

Berita Jawa Timur Hari Ini

Ibu Bantu Anak Edarkan Sabu-sabu, Dikendalikan dari Dalam Lapas, Begini Modusnya

Dari hasil pemeriksaan, Rifaiyah mengakui hanya mengedarkan sabu-sabu yang hasilnya untuk kebutuhan keluarganya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: rahadian bagus priambodo
Hanif Manshuri/Lamongan
Tersangka Rafiyah pengedar sabu-sabu yang dipasok dan dikendalikan anaknya dari balik jeruji lapas, Selasa (23/11/2021) Hanif Manshuri 

SURYA.CO.ID|lLAMONGAN - Sat Reskoba Polres Lamongan Jawa Timur mengamankan dua orang pengedar sabu-sabu, seorang diantaranya emak-emak yang mengaku melanjutkan bisnis haramnya anaknya.

Dua tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda. Rifaiyah (49) ditangkap di rumahnya, di Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Muhammad Arif Abdullah (28) ditangkap di tempat yang berbeda, tepatnya di Dusun Bendo  RT 04 RW 04 Desa Mojorejo Kecamatan Modo.

Kasat Reskoba, AKP Achmad Khusen dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Selasa (23/11/2021) mengungkapkan, pihaknya masih mendalami jaringan syetan dari kedua tersangka yang diamankan.

Untuk tersangka, Rifaiyah, ungkap Khusen, bukan sebagai pengguna. Bahkan, emak-emak ini diakui tidak sedikitpun ingin mengonsumsi sabu-sabu.

" Lha dia itu gak doyan, " kata Khusen.

Apa perannya ? dari hasil pemeriksaan, Rifaiyah mengakui hanya mengedarkan sabu-sabu yang hasilnya untuk kebutuhan keluarganya.

Tersangka Rifaiyah masuk dalam jaringan peredaran narkoba. Dan ternyata, Rifaiyah merupakan kepanjangan tangan anak kandungnya yang juga pengedar sabu-sabu.

Rifaiyah menjalankan bisnis anaknya berinisial AR  yang saat ini masih ada di balik jeruji besi, sebagai terpidana pengedar sabu-sabu.

"Jadi barang haram yang diedarkan itu dipasok dari anaknya, " ungkap Khusen.

Itu artinya, AR yang saat ini masih menjalani hukuman tetap bisa  mengendalikan peredaran sabu-sabu yang melibatkan ibu kandungnya.

Saat ditanya di Lapas mana AR berada, Khusen enggan menyebutkannya. Pasalnya, pihaknya kini  mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersangka Safiyah.

"AR pernah kita tangkap dengan kasus yang sama, " kata Khusen.

Pihaknya akan menelusuri sejauh mana  AR mengendalikan peredaran sabu-sabu  di balik jeruji besi yang masih harus jalani sampai saat ini.

Bisnis barang haram yang dijalani Rifaiyah bahkan dilengkapi dengan  timbangan digital. Itu artinya, tersangka benar-benar mengelola bisnis haram.

Di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 2  klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram, dan 0,59 gram dalam kemasan plastik satunya.

Juga diamankan, 1 unit timbangan digital, 1  buah bungkus wafer tango warna biru, 1 buah sedotan warna putih, 1  buah plastik klip kosong dan 1  buah tas kresek warna biru.

Sekitar pukul 21.00 WIB  Rifaiyah ditangkap, dua setengah jam kemudian, polisi bergerak menangkap Muhammad Arif Abdullah (28) di wilayah barat Lamongan, tepatnya di Modo.

Saat dilakukan  penggeledahan  diketemukan barang bukti berupa 1  klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.56  gram, 1  lembar grenjeng bungkus rokok warna merah,  1  buah HP samsung galaxy J6 warna hitam,1  dan unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 4782 LS.

Untuk tersangka kedua ini, sama sebagai sabu-sabu. Dan jejak pengiriman barang yang dibawa tersangka Muhammad Arif Abdullah berhasil diendus.

Pemilik bengkel sepeda motor ini mengaku jual sabu-sabu untuk sampingan. 

Menurut Khusen, 2 tersangka sama-sama dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

Khusen mengharap masyarakat untuk membantu polisi dan mau melapor jika mendapati tindak pidana apapun, termasuk peredaran narkoba.(Hanif Manshuri)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved