Berita Malang Hari Ini
UPDATE Kasus Video Viral Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD di Kota Malang, Siap Gelar Perkara
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangani 2 perkara dengan korban yang sama itu
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota memberi keterangan resmi terkait update penanganan kasus perundungan dan persetubuhan atau rudapaksa pada anak dengan satu korban yang sama, yang merupakan siswi SD.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang dilaporkan setelah munculnya video viral perundungan dengan korban seorang anak perempuan 13 tahun yang merupakan anak Panti Asuhan itu menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Tragedi Kekerasan Pada Anak 13 Tahun di Kota Malang Terungkap Setelah Video Viral, Sempat Disekap
Usai melakukan penyelidikan secara intensif, Polresta Malang Kota membenarkan bahwa telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SD.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangani dua perkara dengan korban yang sama.
"Yang pertama, perkara dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Lalu yang kedua, pengeroyokan ataupun merampas kemerdekaan orang, yang diketahui videonya telah viral," ujar Budi Hermanto , Selasa (23/11/2021).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/11/2021) pagi. Di mana korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan.
Setelah itu, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban.
"Kejadian tersebut dilaporkan satu hari setelahnya. Dan setelah menerima laporan polisi, kami melihat kondisi psikis korban sangat terpukul. Sehingga, kita mencoba mendalami dari alat-alat bukti lain,"
"Lalu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Sehingga, kemarin kita mengamankan lebih kurang 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan," bebernya.
Selain mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
"Yaitu, pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku sesuai dengan video yang viral. Termasuk, handphone (HP) korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu HP yang digunakan untuk merekam (aksi penganiayaan) tersebut," jelasnya.
BuHer juga menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada korban, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya dari dua kejadian perkara ini," tambahnya.

Dalam kesempatan itu pula, BuHer juga membeberkan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku tersebut.
perundungan
rudapaksa
siswi SD
Kota Malang
penganiayaan
Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada
Polresta Malang Kota
Budi Hermanto
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Berita Malang
Bulog Malang Salurkan Beras Hingga 700 Ton ke Wilayah Kerja, Produknya Mulai Banyak Dicari Warga |
![]() |
---|
Ratusan Warga Malang Rela Antre Panjang untuk Membeli Roti dengan Diskon Spesial Holland Bakery |
![]() |
---|
Imigrasi Malang Terima 120 Lebih Permohonan Paspor Haji, Diperkirakan Pengajuan akan Jauh Meningkat |
![]() |
---|
Januari Belum Berlalu, Ada 14 Kasus Narkoba dengan 17 Tersangka di Kota MalangĀ |
![]() |
---|
Formasi Sesalkan Tata Pengiriman Tembakau Jalan Terus Meski PMK 161/2022 Diuji Materi |
![]() |
---|