Senin, 27 April 2026

Berita Surabaya Hari Ini

ASN Terlibat Penipuan Modus Rekrutmen CPNS di Surabaya, Kumpulkan Uang Rp 1 Miliar

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya berinisial TR diduga terlibat penipuan dengan modus rekrutmen CPNS

thisismoney.co.uk
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya berinisial TR diduga terlibat penipuan dengan modus rekrutmen CPNS

Pemkot Surabaya telah menerima laporan dari warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN.

Oknum berinisial TR tersebut tercatat sebagai ASN di lingkungan pemkot.

Dalam modusnya, TR disebut menjanjikan kepada warga bahwa bisa mengangkat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Syaratnya, warga diminta untuk menyetorkan sejumlah uang.

Besarannya, tiap orang diminta menyerahkan uang sekitar Rp 150 juta.

TR telah mengumpulkan uang sebesar Rp 1,339 miliar dari sembilan korban.

TR lantas menyatakan warga diterima sebagai ASN dan berhak mendapat transfer Rp 4,7 juta perbulan (selama Agustus-Oktober).

TR menyebut transferan tersebut sebagai gaji ASN dengan sistem kerja Work From Home (WFH).

Belakangan diketahui bahwa transferan tersebut dari rekening pribadi TR, dan diketahui perekrutan tersebut abal-abal.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan TR memang ASN di Pemkot Surabaya.

Pemkot telah menyiapkan sejumlah sanksi apabila laporan tersebut bersifat inkrah.

"Karena masuk pidana, kami belum bisa bergerak sebelum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Febri kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/11/2021).

"Kami belum dapat informasi dia ditahan atau tidak," tuturnya.

Apabila oknum tersebut memang harus mengikuti proses hukum, Pemkot telah menyiapkan sejumlah sanksi.

Nantinya, ini akan diberikan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya.

Di antara sanksinya, pemkot menyiapkan pemberhentian sementara atau non job. Ini bisa diberikan apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.

Selain itu, juga ada sanksi yang lebih berat. "Kami juga bisa memberikan sanksi kepegawaian. Namun, kalau sudah inkrah (pengadilan)," tegasnya.

Pihaknya memastikan bahwa ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," tandasnya.

Ia juga meminta warga untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya. Sesuai regulasi, ia menegaskan bahwa Pemkot tak pernah menarik biaya dalam perekrutan ASN.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved