Kadung Lengkapi Berkas dan Bayar Rp 35 Juta, Ternyata Gagal Jadi PNS Kemenkumham

PM sangat ingin menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan PM sudah melengkapi berkas dan menyerahkan uang Rp 35 juta ke M (42).

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM - PM sangat ingin menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Bahkan PM sudah melengkapi berkas dan menyerahkan uang Rp 35 juta ke M (42).

Ternyata M adalah penipu.

Kini M harus mendekam di penjara Polres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan dokumen berupa KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK, dan uang Rp 35 juta," kata Kompol Abdul Rachim, Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Minggu (5/12/2021).

Sebelum penyerahan uang, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah yakin, korban menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta ke M.

"Tapi, sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS," terangnya.

Korban sempat minta pertanggungjawaban pelaku.

Namun, M malah kabur dan berupaya menghindari korban.

Bahkan M mengubah nomor ponselnya.

"Korban minta pelaku mengembalikan uangnya. Tapi, pelaku tidak memenuhi janjinya," ujar Rachim.

"Pelaku juga pindah alamat dan mengganti nomor ponselnya," tambahnya.

Korban bertemu pelaku di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang pada Rabu (1/12/2021) sore.

"Kemudian korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Penipuan Masuk PNS Terjadi di Kota Tangerang, Korban Diminta Uang Rp 35 Juta, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/05/modus-penipuan-masuk-pns-terjadi-di-kota-tangerang-korban-diminta-uang-rp-35-juta?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved