Berita Malang Hari Ini
Diversi Gagal, Kasus Penyeroyokan Siswi SD di Kota Malang Jalan Terus
Kasus pengeroyokan terhadap siswi SD berusia 13 tahun di Kota Malang dipastikan jalan terus.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus pengeroyokan terhadap siswi SD berusia 13 tahun di Kota Malang dipastikan jalan terus.
Upaya diversi antara ibu korban dengan para tersangka di tingkat kepolisian telah gagal.
"Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polresta Malang Kota untuk agenda diversi. Ibu korban, para tersangka, orang tua tersangka, penasehat hukum tersangka, dan Bapas Malang hadir."
"Kami telah berupaya dan memberi pengertian kepada ibu korban. Karena korban trauma, ibu korban minta mendapat keadilan, sehingga proses diversi gagal," ujar Leo Permana, penasehat hukum korban kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/12/2021).
Ketua DPC Ikadin Malang Raya ini menjelaskan penasehat hukum tersangka telah memohon kepada ibu korban untuk upaya diversi tercapai.
"Tetapi, ibu korban bersikukuh mencari keadilan melalui jalur hukum. Saat upaya diversi tadi, beberapa tersangka terlihat menyesal, dan ada tersangka yang tidak menyesal. Para tersangka ini sudah minta maaf secara lisan kepada ibu korban," terangnya.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 UU nomor 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Leo mengungkapkan upaya diversi ini hanya untuk perkara pengeroyokan.
"Untuk perkara pelecehan seksual, tidak bisa dilakukan diversi karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun," bebernya.
Karena upaya diversi gagal di tingkat kepolisian, berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Upaya diversi tetap berlanjut, baik di tingkat kejaksaan dan di tingkat pengadilan," tambahnya.
Ibu korban berinisial A tetap minta keadilan untuk anaknya.
"Saya memaafkan secara manusianya, namun tidak untuk tindakannya."
"Anak saya mengalami trauma berat, sehingga tidak berani bertemu dengan orang banyak dan sering mengigau teriak-teriak," tandasnya.
Polresta Malang Kota telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dialami siswi SD tersebut.