Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Kota Malang Terancam Hukuman Mati

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Rabu (8/12/2021).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Suasana persidangan terdakwa pembunuhan istri siri di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (8/12/2021). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56), yang merupakan pelaku pembunuhan istri siri di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Rabu (8/12/2021).

Agenda sidang dilakukan secara virtual, dengan menghadirkan terdakwa melalui zoom meeting. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Malang.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh Heriyanto.

Dirinya menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa  terbukti telah menghilangkan nyawa istri sirinya yang bernama dari Ratna Darumi Soebagio.

"Sesuai dengan bukti hasil penyidikan, perselisihan terdakwa ini dimulai sejak dua minggu sebelum kejadian pada Jumat (17/9/2021) lalu. Korban menyuruh terdakwa untuk tinggal sendiri dan mencari tempat kos sendiri," terangnya.

Hubungan keduanya yang telah menikah siri itu terus merenggang. Tepat seminggu sebelum kejadian, korban kembali menyuruh terdakwa untuk pidah tempat kos.

Sejak itulah terdakwa merasa tidak nyaman, dan menyiapkan kepala palu yang telah dilepas dari gagangnya. Lantas, kepala palu itu disimpan oleh terdakwa di atas lemari di kamarnya.

"Terdakwa juga nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati, karena merasa sudah tidak dimanusiakan. Padahal dirinya adalah sosok yang dulu sempat membantu korban, saat terlibat masalah dengan mantan suaminya," ungkapnya.

Tapat di hari kejadian, terdakwa mengetahui korban sedang mandi dan anak korban tidak ada di rumah. Dan saat itulah, terdakwa mengakhiri hidup korban.

"Berdasarkan bukti dan keterangan dari terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelasnya.

Atas dakwaan itu, terdakwa diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Dengan subsidair pasal 338 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Dalam persidangannya, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga, dalam proses berjalannya persidangan hingga putusan majelis hakim, akan ditangani langsung oleh terdakwa," pungkasnya.

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved