Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kediri Hari Ini

Bermula Melawan Arus, Pria Banyakan Kediri Ini Ternyata Bawa Ratusan Pil Dobel L

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengendara motor yang bawa pil dobel L di Jalan Dhoho Kediri.

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
Polres Kediri Kota
Tersangka pemilik ratusan pil dobel L yang diamankan anggota Satlantas Polres Kediri Kota di Jalan Dhoho Kota Kediri. 

Berita Kediri Hari Ini
Reporter: Didik Mashudi
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengendara motor yang membawa pil dobel L di Jalan Dhoho, Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Iptu Henry Mudi SH mengungkapkan, satu tersangka telah diamankan  SW (35) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. 

Dari hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Kediri Kota dari tersangka SW disita  ratusan butir pil dobel L.

Tersangka SW telah mengakuinya pil dobel L tersebut miliknya. 

"Dari hasil penyidikan tersangka ini telah memenuhi unsur dan barang bukti pil dobel L tersebut adalah miliknya," ungkap Iptu Henry, Kamis (9/12/2021).

Sementara barang bukti pil dobel L yang diamankan dari tersangka sebanyak 515 butir.

Rinciannya terdiri  6 bungkus plastik berisi 80 butir pil dobel L dan 35 butir pil dobel L dalam bungkus rokok. 

Selain itu juga disita satu bungkus plastik untuk menyimpan pil dobel L dan satu unit HP warna hitam. 

Sebelumnya petugas Satlantas Polres Kediri Kota menindak pelanggar sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di depan Pos Polisi Sumur Bor Jalan Dhoho Kota Kediri

Petugas melakukan penindakan kepada pelanggar tersebut, namun seorang pengendara mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan di depan toko.

Petugas Satlantas mendapat laporan dari pemilik toko  yang terletak di sebelah Pos Polisi Sumur Bor bahwa pelanggar lalu lintas tersebut juga  membuang bungkusan di depan tokonya.

Setelah dibuka ternyata berisi pil dobel L warna putih. 

Tersangka SW bakal dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved