Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas, Hasil Sidang Lanjutan Sesuai Ekspetasi Pengacara

Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas, hasil sidang lanjutan sesuai ekspetasi pengacara

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Grid.ID/Rissa Indrasty
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selesai menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas secara tersirat disampaikan oleh pengacaranya, Wa Ode

Wa Ode sangat optimis kliennya bisa segera lepas dari jerat hukum setelah menjalani 6 bulan rehabilitasi di kawasan Bogor. 

Kendati Wa Ode optimis dengan hasil tersebut, namun proses sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba berjalan alot. 

Sidang lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini Kamis (9/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sesuai agenda pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menjadwalkan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Wa Ode, menghaturkan rasa syukur karena persidangan berjalan lancar dan sesuai harapannya. 

"Alhamdulilah hasil persidangannya terang ya, hasil persidangannya terang, penyalahgunaan narkoba atau pengguna narkoba itu kan korban ya"

"Korban buat dirinya sendiri, dilakukan dirinya sendiri, dan dia mengorbankan dirinya sendiri sehingga dia harusnya direhab, hasilnya harusnya direhab, tadi udah jelas kok," ungkap kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Mengutip Grid.ID 'Dinyatakan Sukses Pulih dari Narkoba Usai Jalani Rehabilitasi, Ini Jawaban Kuasa Hukum'.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja selesai menjalani sidang Kamis (9/12/2021)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja selesai menjalani sidang Kamis (9/12/2021) (Grid.ID/Rissa Indrasty)

Lagipula, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah kapok terjerumus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Iya pasti berkali-kali, disampaikan mereka menyesal," ungkap Wa Ode.

Wa Ode berharap proses hukum yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera selesai agar keduanya bisa bebas.

Pasalnya, Nia Ramadani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan pulih setelah menjalani rehabilitasi.

"Mudah-mudahan Insya Allah bisa kembali lagi ke masyarakat karena kan hasil asesmen terakhir juga sudah dinyatakan pulih ya," tutup Wa Ode.

Sidang ketiga akan bergulir pada 16 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang ketiga adalah pemeriksaan terdakwa.

  • Alotnya Proses Sidang

Seperti disinggung di atas, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Setidaknya ada tiga saksi yang dihadirkan termasuk Direktur Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat, Herman Haeruman serta satu orang ahli pidana.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat merasa tidak puas dengan pernyataan yang disampaikan oleh Herman.

Hal itu bermula saat Hakim menanyakan terkait kondisi Nia dan Ardi saat pertama kali hadir ke pusat rehabilitasi. Herman menyebut kondisi keduanya tampak kelelahan.

"Pada awal bertemu memang nampak sangat lelah gitu ya, bukan hanya secara fisik tetapi secara psikologis yang saya lihat begitu," kata Herman dalam persidangan yang terbuka untuk umum Kamis (9/12/2021). 

Menyikapi pernyataan dari Herman, lantas Hakim menanyakan kembali soal fase atau tingkat ketergantungan Nia dan Ardi pada barang haram yang digunakannya itu.

Herman menyebut, tingkat ketergantungan obat-obatan dari kedua pasangan selebritis itu pada tahapan sedang menuju ringan.

"Hasilnya, yang saya bilang tadi pak jadi kategori ketergantungan itu sedang menuju ringan," kata Herman.

"Gangguan apa?," tanya hakim.

"Gangguan penggunaan zat," ucap Herman.

Mengutip Tribunnews.com 'Nia dan Ardi Disebut Ketergantungan Ringan Tapi Direhab, Hakim Cecar Direktur Panti Rehabilitasi'.

Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Nia Ramadhani bersama suaminya
Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Nia Ramadhani bersama suaminya (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Hakim kembali mencecar Herman terkait dengan penggunaan zat yang dimaksud. Kata Herman, zat yang digunakan oleh Nia dan Ardi yakni berupa Stimulan yang terkandung pada narkotika jenis sabu.

"Zat adiktif maksudnya?," tanya hakim.

"Jadi zat adiktif itu ada berbagai macam pak, ada stimulan ada depresan," jawab Herman.

Merasa kurang puas dengan pernyataan Herman, lantas Hakim kembali mencecar pertanyaan, kali ini terkait dengan tingkat ketergantungan pada narkoba yang dialami Nia dan Ardi.

Di mana, dalam persidangan ini, Hakim merasa heran lantaran Nia dan Ardi disebut memiliki ketergantungan sedang menuju ringan, namun menjalani rehabilitasi.

"Tidak usah ada rekayasa ada apa-apa disini, iya to. Kalau memang ringan ya ringan tidak usah direhab kan gitu pak ujung-ujungnya. Dimana keilmuan saudara? Kalau ringan perlu direhab atau cukup pengobatan ringan saja?," tanya hakim.

"Iya betul pak seperti yang saya sampaikan, jadi setelah kita lakukan assement hasilnya ini menentukan rencana dan bentuk rawatannya," jawab Herman.

"Yang saya tanya apakah itu ada ketergantungan, artinya kalau tidak dapet obat itu dia sakau gitu loh pak? Ada seperti itu? Tidak? Tidak, ya tidak tidak aja ngapain bolak balik?," timpal Hakim.

"Ya yang tadi saya sampaikan, dari hasil resume assement, bahwa ketergantungannya itu sedang menuju ke ringan," jawab lagi Herman.

"Iya jelaskan ke kami ketergantungan ringan seperti apa apakah dapat obat engga papa?," cecar jaksa.

"Jadi dari hasil assement yang kita dapatkan sifatnya itu situasional. Jadi apabila ada (narkobanya) digunakan tapi kalau tidak ada tidak (narkobanya) gapapa kurang lebih seperti itu," timpal Herman.

Mendengar penjelasan tersebut, lantas Hakim mengingatkan kepada Herman untuk sedianya memberikan kesaksian yang jujur dalam persidangan.

Sebab, selama persidangan, hakim menilai Herman memberikan penjelasan yang berbelit.

"Hanya ringan kok ketergantungan, coba saudara itu yang benar. Sudah diperingatkan ketua majelis hakim. Berikan keterangan yang benar, iya to?," tegas hakim.

"Betul pak," ucap Herman.

"Oke jadi dampak dari penggunaan itu pak, kita kan tidak lihat itu hanya menggunakan zat. Seperti saya sebut ada faktor eksternal dan internal makanya kita libatkan psikolog untuk libatkan itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Ikuti berita terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lainnya.

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved