Rabu, 22 April 2026

Berita Jawa Timur Hari Ini

Siswi di Situbondo Dirudapaksa saat Bermain, Pelakunya Masih Berusia 15 Tahun

Korban berinisial D warga Kecamatan Panji, ini paksa untuk berhubungan suami istri oleh terlapor berinisial S (15) warga Kecamatan Panji.

Penulis: Izi Hartono | Editor: rahadian bagus priambodo
Tribun Jabar
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM|SITUBONDO - Seorang siswi di Situbondo, menjadi korban pemerkosaan.

Korban berinisial D warga Kecamatan Panji, ini paksa untuk berhubungan suami istri oleh terlapor berinisial S (15) warga Kecamatan Panji.

Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya terlapor mengancam dan tetap memaksa mensetubuhi korban. Meski terlapor berusaha meronta ronta melepaskan diri dari dekapan terlapor, namun upaya korban tidak berhasil.

Sehingga terlapor dengan mudah melampiaskan hasrat bejatnya terhadap korban tersebut.

Korban akhirnya mengadukan perbuatan terlapor kepada kakak kandungnya berinisial A (21) warga Kecamatan Jangkar.  

Mendengar penuturan polos adiknya, kakak kandung korban bak disambar petir disiang hari.  Kakak korban yang terima adikanya diperlakukan tidak senonoh dan diancam paksa,  akhirnya melaporkan kasusnya ke Mapolres Situbondo, .

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan itu.

Menurutnya, perbuatan dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah terlapor Sabtu (14/11/2021) lalu.

"Kasusnya baru dilaporkan ke Polres Sabtu (11/12/2021) pada pukul 17.00 WIB," ujar Sutrisno kepada Surya.

Mantas Kasiwas Polres Situbondo mengatakan, berdasarkan keterangan kakak korban, saat itu adiknya bersama teman temannnya sedang berada di rumah terlapor. 

Setelah itu, terlapor memanggil dan mengajak korban  ke kamarnya. Terlapor yang juga masih berstatus pelajar memaksa korban melakukan hubungan badan.

"Korban yang ketakutan karena dibawa ancaman terlapor, sehingga dugaan pemerkosaan itu terjadi," jelas Sutrisno sesuai pengakuan kakak korban ke polisi.

Dikatakan, jika perbuatan terbukti, terlapor diancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Korban sudah diperiksakan ke dokter dan untuk prosesnya ditangani penyidik PPA Reskrim," pungkasnya. (Surya/izi)

Sumber: surya.co.id
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved