Berita Pasuruan
Gus Ipul akan Kelola TPU di Kota Pasuruan Lebih Modern dan Digital
Wali Kota Pasuruan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) profesional itu sangat dibutuhkan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: isy
Berita Pasuruan Hari Ini
Reporter: Galih Lintartika
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | PASURUAN - Wali Kota Pasuruan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) profesional itu sangat dibutuhkan.
Maka dari itu, saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) sedang merintis model pengelolaan makam secara digital sesuai dengan era digital saat ini.
"Kami sedang mencari model, setiap makam diberikan barcode yang ketika dikunjungi ahli warisnya akan terkoneksi ke pengelola makam," kata Gus Ipul, Rabu (15/12/2021).
Menurut Gus Ipul, pengelolaan makam secara profesional ini juga untuk merubah image bahwa kawasan pemakaman adalah lokasi yang menakutkan.
Maka dari itu, mantan Wagub Jatim ini menilai diperlukan perbaikan dan penambahan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.
"Kami ingin TPU menjadi tempat yang menyenangkan dan bisa menjadi tempat selfie, sehingga bisa menghapus kesan horor dan menakutkan," urainya.
Gus Ipul, menyebut pemakaman adalah rumah masa depan bersama.
Mereka yang berada di TPU adalah pahlawan keluarga.
Sementara itu, sekitar 16.220 makam dari 54.000 makam di TPU Kota Pasuruan belum diketahui ahli warisnya.
Jika tidak segera dilaporkan, ribuan makam yang tak terurus ini tidak akan terdata dalam database Pemkot Pasuruan.
Kepala Dinas PU Permukiman Rakyat Kota Pasuruan, Ermitasari, menerangkan pendataan makam sudah dilakukan di delapan TPU yang dikelola Pemkot Pasuruan.
Pendataan makam ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan pemakaman secara modern.
"Kami masih memiliki pekerjaan rumah melakukan pendataan 16.220 makam yang belum diketahui ahli warisnya. Makam ini tersebar di delapan TPU yang dikelola Pemkot Pasuruan," kata Ermitasari.
Menurutnya, dari luasan lahan sekitar 30 hektar yang disediakan hingga saat ini telah terpakai 70,4 persen.
Karena itu, pendataan dan penertiban makam ini perlu dilakukan agar pemanfaatan lahan makam bisa lebih baik.
"Secara periodik, ahli waris yang telah melaporkan diwajibkan membayar retribusi pemakaman. Retribusi ini digunakan sebagai perawatan dan pengelolaan TPU menjadi lebih baik," jelasnya.