Nia Ramadhani
Alasan Nia Ramadhani Dituntut 1 Tahun Rehab dan HP Dirampas, Istri Ardi Bakrie Nangis Tak Terima
Alasan Nia Ramadhani dituntut 1 tahun rehabilitasi dan HP dirampas, istri Ardi Bakrie nangis tak terima
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Alasan Nia Ramadhani dituntut 1 tahun rehabilitasi tanpa handphone diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mengungkap dua alasan kenapa menuntut Nia Ramadhani 12 bulan alias 1 tahun rehabilitasi.
Alasan pertama karena Nia Ramadhani adalah public figure dan alasan kedua karena memberi contoh buruk.
Tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai public figure yang mengonsumsi narkotika jenis sabu dianggap tidak memberikan contoh baik kepada khalayak.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2021).
Jaksa juga menyebut tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Jaksa menekankan profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Mengutip TribunStyle.com 'Dianggap Tak Memberikan Contoh yang Baik, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi'.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Nia Ramadhani tampak menangis saat mendengarnya.
Nia Ramadhani langsung mengusap air matanya dan menunduk lesu.
Di sampingnya, Ardi Bakrie terlihat terus menggenggam tangan istrinya dan berusaha menenangkan.
Pasangan tersebut kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi di sidang berikutnya.
"Bagaimana tiga terdakwa sudah mendengar tuntutan Jaksa?" tanya Hakim Pengadilan dalam sidang kasus narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya.
"Saya mau menyampaikan keberatan dan pembelaan secara lisan yang mulia," ucap Nia Ramadhani didalam sidang.
Hakim memotong kalimat Nia Ramadhani dan mengatakan ada waktunya untuk mengajukan pembelaan.