Nia Ramadhani

Alasan Nia Ramadhani Dituntut 1 Tahun Rehab dan HP Dirampas, Istri Ardi Bakrie Nangis Tak Terima

Alasan Nia Ramadhani dituntut 1 tahun rehabilitasi dan HP dirampas, istri Ardi Bakrie nangis tak terima

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Youtube Trans Tv Official
Nia Ramadhani dituntut 1 tahun rehabilitasi tanpa handphone atas kasus narkoba 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Alasan Nia Ramadhani dituntut 1 tahun rehabilitasi tanpa handphone diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengungkap dua alasan kenapa menuntut Nia Ramadhani 12 bulan alias 1 tahun rehabilitasi

Alasan pertama karena Nia Ramadhani adalah public figure dan alasan kedua karena memberi contoh buruk. 

Tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai public figure yang mengonsumsi narkotika jenis sabu dianggap tidak memberikan contoh baik kepada khalayak.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2021).

Jaksa juga menyebut tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Jaksa menekankan profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Mengutip TribunStyle.com 'Dianggap Tak Memberikan Contoh yang Baik, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi'.

Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Nia Ramadhani bersama suaminya
Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Nia Ramadhani bersama suaminya (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Nia Ramadhani tampak menangis saat mendengarnya. 

Nia Ramadhani langsung mengusap air matanya dan menunduk lesu.

Di sampingnya, Ardi Bakrie terlihat terus menggenggam tangan istrinya dan berusaha menenangkan.

Pasangan tersebut kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi di sidang berikutnya.

"Bagaimana tiga terdakwa sudah mendengar tuntutan Jaksa?" tanya Hakim Pengadilan dalam sidang kasus narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya.

"Saya mau menyampaikan keberatan dan pembelaan secara lisan yang mulia," ucap Nia Ramadhani didalam sidang.

Hakim memotong kalimat Nia Ramadhani dan mengatakan ada waktunya untuk mengajukan pembelaan.

"Nanti dulu, ada waktunya. Intinya sikap terdakwa 2 (Nia Ramadhani) seperti apa atas tunturan Jaksa?" kata Hakim.

"Saya sebentar yang mulia mau menyampaikan secara lisan. Saya keberatan dan akan melakukan pembelaan," jawab Nia Ramadhani.

Hakim kemudian menanyakan hal yang sama kepada Ardi Bakrie.

"Nanti saja. Gimana terdakwa tiga (Ardi Bakrie)?" tanya Hakim ke Ardi Bakrie.

"Saya mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum saya dan juga lisan,” ucap Ardi Bakrie.

Jaksa menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). 

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dirampas untuk negara.

"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.

Mengutip Grid.id 'Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Nangis di Ruang Sidang'.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/)
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/) (Grid.ID / Anggita Nasution)

Setelah sidang, Nia Ramadhani pun mengaku kaget karena tuntutan JPU tersebut tak sama dengan hasil assesmen dari BNN.

"Ya kami sangat kaget dengan tuntutannya," ucap Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun kompak untuk mengajukan pledoi pada sidang minggu depan, Kamis (30/12/2021).

"Kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ujar Nia Ramadhani.

"Iya, saya akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum dan langsung," pungkas Ardi Bakrie

Hal serupa juga disampaikan Nia Ramadhani.

"Kami minggu depan minta diberi keringanan," sambung Nia Ramadhani.

"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga."

"Kami bisa dapat keadilan juga. Kami tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu, dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan," sambung menantu Aburizal Bakrie tersebut.

Di tengah hectic-nya persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya, Nia Ramadhani mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru bagi yang merayakan.

Ucapan itu dilontarkan menantu Aburizal Bakrie setelah sidang selesai.

"Selamat Natal dan Tahun baru buat yang merayakannya," ucap Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

"Selamat ya," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.

Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah Nia dan Ardi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ikuti berita terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lainnya.

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved