Berita Jawa Timur Hari Ini
BPK Temukan Anggaran Penanganan Covid 19 Rp 25 M di Ngawi Bermasalah
Temuan itu didapatkan BPK setelah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Ngawi.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|NGAWI - Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan anggaran penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 sebesaar Rp 25 miliar di Kabupaten Ngawi bermasalah.
Temuan itu didapatkan BPK setelah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Ngawi.
Anggaran penanganan covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 25.076.701.009 di Kabupaten Ngawi yang dianggap bermasalah itu tertuang di laporan dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi covid-19 pada Pemkab Ngawi bernomor : 90/LHP/XVIII.SBY/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020.
Laporan BPK itu terdapat anggaran belanja hasil dari proses refocusing dan realokasi yang tidak ditujukan untuk kegiatan berkaitan dengan penanganan covid-19 sebesar Rp 25 miliaran.
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 39 tahun 2020 dan Keputusan bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 mengatur penyesuaian penggunaan alokasi anggaran refocusing APBD 2020.
Sesuai aturan itu, penyesuaian atau refocusing APBD 2020 digunakan untuk penanganan Covid-19 terutama pada penanganan kesehatan, penanangan dampak ekonomi dan penyedian jaring pengaman sosial.
Menurut BPK dalam laporannya, anggaran penanganan covid-19 Pemkab Ngawi tahun 2020 berdasarakan peraturan bupati terkait penjabaran perbuahan APBD 2020 sebesar Rp 278.623.821.655.
Anggaran itu digunakan untuk belanja langsung yang melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), terkait penanganan kesehatan sebesar Rp 200.040.321.327.
Sementara belanja tidak terduga yang melekat pada DPA SKPD untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 45.583.500.328, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 13.150.000.000 dan jaring pengaman sosial sebanyak Rp 19.850.000.000.
Dari jumlah total anggaran untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 278 miliaran, BPK menemukan anggaran penanganan covid-19 disektor pendidikan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7,6 miliaran.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan anggaran pelayanan kesehatan masyarakat miskin sebesar Rp 17,4 M bukan merupakan kegiatan penanganan covid-19.
Menurut BPK, kondisi itu terjadi lantaran Sekda Ngawi selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam melakukan refocusing dan relokasi penanganan covid-19.
Sekda Kabupaten Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto, saat dikonfirmasi menyatakan temuan yang disampaikan BPK dalam LHP penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 hanya bersifat administrasi saja.
"Temuan BPK itu hanya persoalan administrasi dan penataan anggaran saja. Untuk teknis lebih lanjut silakan ke Inspektorat, detilnya saya tidak paham. Waktu penangan covid 19, ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ngawi,"kata Sodiq, kepada Surya, Kamis (23/12).
Secara terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto yang ditemui menjelaskan, seluruh temuan BPK yang disampaikan dalam LHP penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 tidak ada penyimpangan. Pemkab Ngawi sudah menindaklanjuti berbagai temuan dalam LHP itu.
“Pasti sudah ditindaklanjuti (masing-masing OPD) kalau tidak ditindaklanjuti akan ditagih BPK,” kata Yulianto, sembari menambahkan sejauh ini belum ada aparat penegak hukum yang menangani persoalan temuan dari BPK ini.(tyo).