2 Syarat Naik Kereta Api Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022, Periode Natal dan Tahun Baru
Simak 2 syarat naik Kereta Api tanggal 24 Desember- 2 Januari 2022, periode Natal dan Tahun Baru
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak 2 syarat naik Kereta Api selama Natal tanggal 24 Desember - Tahun Baru 2 Januari 2022.
Salah satu syarat naik Kereta Api selama Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang diwajibkan sudah vaksin dosis lengkap.
Selain itu, syarat naik Kereta Api juga berbeda-beda khususnya untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Aturan tentang syarat naik Kereta Api selama Natal dan Tahun Baru 2022 telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api di masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru).
Surat Edaran tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berjalan selama 19 hari.
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai dengan SE tersebut yakni:
Mengutip Kompas.com 'Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022'.
- Calon penumpang usia di atas 17 tahun:
1. Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
- Calon penumpang usia 12-17 tahun:
1. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
- Calon penumpang usia di bawah 12 tahun:
1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
2. Wajib didampingi orang tua
"Sesuai surat edaran tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Senin (20/12/2021).
- Ketentuan Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah:
Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut ditambahkan dari Tribunnews.com:
1) Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;
2) Pelaku peijalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun;
3) Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
- Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini PT KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.
"Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," katanya lagi.
Menurutnya, penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun.
"Hal itu untuk menghindari dari tertinggal kereta api," tandasnya.
Bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum divaksin, imbuhnya juga dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di stasiun dengan menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada para penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun maupun di atas kereta api.
Protokol kesehatan meliputi memakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata dia.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjutnya.
Chairunisa menambahkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
Ikuti berita terkait syarat naik Kereta Api selama Natal, syarat naik Kereta Api, Natal dan Tahun Baru 2022 lainnya.
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM