Berita Malang Hari Ini
42 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Natal 2021
Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama nasrani.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 42 warga binaan Lapas Kelas I Malang menerima remisi Natal 2021.
Remisi tersebut diberikan secara simbolis di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang.
Remisi langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan kepada perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama nasrani.
"Dari total 68 warga binaan Lapas Kelas I Malang yang beragama nasrani, sebanyak 42 orang mendapat remisi Natal 2021," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (26/12/2021).
Dari 42 warga binaan yang menerima remisi tersebut, dua diantaranya mendapat remisi khusus umum dua (RK II) dan langsung bebas.
Danang berharap dengan pemberian remisi tersebut, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Terlebih di hari raya Natal 2021 ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan."
"Selain itu dengan pemberian remisi ini, juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas," bebernya.
Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro menambahkan, untuk persyaratan warga binaan nasrani yang berhak mendapatkan remisi, pada intinya berkelakuan baik di dalam Lapas Kelas I Malang.
"Harus memenuhi syarat administrasi dan substantif, contohnya kalau narkoba di atas lima tahun itu harus JC (Justice Collaborator) untuk mendapatkan remisi. Kalau pidana umum, setelah menjalani enam bulan dia mendapatkan remisi," jelasnya.
Selain itu, status yang berhak mendapatkan remisi harus sudah menjadi narapidana. Jika statusnya masih tahanan, tidak dapat diajukan sebagai penerima remisi.
"Mereka semua bersyukur dan berterima kasih kepada lapas, dan selama ini mereka mengikuti pembinaan dengan baik. Ketika kelakuan mereka tidak baik, maka mereka tidak mendapatkan hak remisinya, itu syaratnya," tandasnya.
Pelatih Persebaya Ingatkan Pemain Tak Perlu Balas Pelanggaran Keras Kei Hirose Putaran Pertama |
![]() |
---|
7 Bekas Teroris ke Markas Polres Malang, Siap Kerjasama Cegah Paham Intoleran |
![]() |
---|
Mahasiswa UMM, Rifqi Nur Faroza Butuh 2 Bulan untuk Buat Aplikasi Berbasis AI |
![]() |
---|
Kunjungan Dubes Uni Eropa di Kota Malang, Hanya 2 Hari Tapi Sangat Terkesan |
![]() |
---|
Sebelum Bunuh Anak Tirinya, Andi Datang ke Paranormal |
![]() |
---|