Berita Blitar Hari Ini
3 Titik Tilang Online di Kota Blitar, Bukti Pelanggaran Dikirim Via Surat atau HP
Polres Blitar Kota mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang online.
Penerapan sistem tilang elektronik baru dilakukan di tiga titik di Kota Blitar, yaitu Simpang Herlingga Jalan Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jalan Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jalan Kenari.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiaawan mengatakan penerapan tilang elektronik hasil kerja sama Polres dengan Pemkot Blitar.
Penerapan tilang elektronik ini untuk mensukseskan program Polri berkaitan dengan penegakan hukum berbasis teknologi.
Penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di Kota Blitar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE. Sementara penerapan ETLE ada tiga titik," kata Yudhi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/12/2021).
Penerapan ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan.
Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.
"Konsepnya pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan," ujarnya.
Wali Kota Blitar, Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota.
Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.
"Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana," kata Santoso.
Santoso minta Polres Blitar Kota menggencarkan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik.
Diharap masyarakat semakin disiplin dan patuh dalam berlalu lintas.
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.
Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.