Berita Madiun Hari Ini
Libur Sekolah Tak Berubah, Dispendikbud Kabupaten Madiun Maksimalkan Vaksinasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun tidak mengubah jadwal libur sekolah, yaitu 27 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Laporan Wartawan: Sofyan Arif Candra
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun tidak mengubah jadwal libur sekolah, yaitu 27 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah memastikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut surat edaran (SE) nomor 29/2021.
Dalam SE itu disebutkan tentang penundaan penyerahan rapor dan libur semester ganjil pada Januari 2021.
Aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah keluar SE 32/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Menurut SE terbaru, satuan pendidikan mulai PAUD sampai SMP tetap melaksanakan pembelajaran. Pembagian rapor dan libur disesuaikan kalender pendidikan," kata Siti Zubaidah kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/12/2021).
Siti telah mengintruksikan satuan pendidikan tidak memberikan cuti bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, kecuali dalam kondisi mendesak dengan alasan yang dapat dimaklumi.
Dalam SE Kemendikbudristek terbaru juga terdapat poin aturan untuk memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik.
"Jadi, siswa tetap ke sekolah untuk mengikuti vaksinasi sesuai jadwal," ujarnya.
Dia berharap para orang tua dan wali murid mendorong para siswa yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengikuti vaksinasi.
"Kami sudah sosialisasi anak usia 6-11 tahun harus vaksinasi. Kami berharap vaksinasi bisa berjalan sesuai rencana," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-jeda-waktu-suntik-vaksin-covid-19-untuk-anak.jpg)