Berita Sidoarjo Hari Ini
Aturan Baru Pilkades di Sidoarjo, Mantan Napi Bisa Daftar Calon Kades
Mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) di Sidoarjo, termasuk mantan napi kasus korupsi, kasus terorisme, narkotika.
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) di Sidoarjo, termasuk mantan napi kasus korupsi, kasus terorisme, narkotika, dan sebagainya.
Syaratnya, perkara yang pernah dilakoni atau disidangkan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Aturan itu sebagaimana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sidoarjo tentang perubahan kedua Perda 8/2015 tentang Pilkades yang baru disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Senin (27/12/2021).
“Intinya, hanya ada satu pasal yang diubah dalam Perda tersebut, yakni pasal 22 huruf J yang berisi tentang persyaratan calon kades,” kata Atok Ashari, juru bicara pansus raperda perubahan tersebut kepada SURYAMALANG.COM.
Sebelumnya pasal tersebut tertulis bahwa cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar.
Menurutnya, perubahan perda tentang Pilkades ini merujuk pada UU 6/2014 tentang desa.
Menurutnya, UU tersebut tidak mencatut ketentuan sebagaimana Perda 8/2015 terkait persyaratan cakades.
"Jadi pasal 22 poin J itu dihapus berdasarkan landasan dasar hukum UU itu tadi. Selain itu ada pertimbangan hak asasi manusia juga," ujarnya.
Secara keseluruhan, perda tersebut tetap sama. Sebab, yang dihilangkan hanya pada poin J dari pasal 22 saja. Pelaksanaannya tetap sama semua sesuai prokes dan memakai skema TPS.
Baru-baru ini, seorang calon kepala desa di Sidoarjo sempat dicoret karena pernah berurusan dengan hukum. Tapi dia menggugat ke PTUN dan menang, sehingga bisa melanjutkan pencalonan meski akhirnya kalah.
Dari situlah kemudian muncul inisiatif mengubah Perda. Dewan lantas membentuk pansus dan akhirnya diubahkan Perda tentang Pilkades tersebut.