Arman Chasan Gugat Gojek dan Nadiem Makarim Sebesar Rp 24 Triliun

Hasan Azhari menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim sebesar Rp 24 triliun.

Editor: Zainuddin
Ist/Kontan.co.id
Logo Gojek 

SURYAMALANG.COM - Hasan Azhari alias Arman Chasan menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hasan menggugat Gojek dan nadiem terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam gugatan nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, Hasan minta Gojek dan Nadiem membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengaku baru mengetahui hal tersebut.

"Kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi," kata Nila kepada Kompas.com, Minggu (2/12/2021).

"Sebagai entitas anak bangsa, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," sambung Nila.

Ada lima petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.

Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/01/03/tuduhan-pelanggaran-hak-cipta-gojek-dan-nadiem-makarim-digugat-rp-24-triliun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved