Video Viral Sekretaris Desa di Pati Beri Kado 3 Mobil Mewah Sekaligus untuk Anak dan Ponakan

Sekdes Gajihan, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Nurchamim memberikan kado ulang tahun berupa tiga unit mobil mewah

Editor: Dyan Rekohadi
tangkap layar video instagram @patisakpore
Video Viral aksi seorang Sekretaris Desa di Pati Jawa Tengah memberi kado 3 mobil mewah sekaligus bagi 2 anaknya dan satu ponakan 

Aksi Sekdes Nurchamim memberikan kado mobil bagi kedua anak da keponakannya tak urung memunculkan pertanyaan bagi banyak kalangan.

Banyak yang merasa heran dengan hartanya bila hanya bekerja sebagai Sekdes mampu memberi hadiah 3 mobil mewah sekaligus.

Tapi bagi warga di Pati dan sekitarnya mungkin tidak heran mengingat sosok Nurchamim juga dikenal sebagai pengusaha sukses, salah satunya sebagai pengusaha madu. 

“Sebetulnya gini, saya kan sekretaris desa yang gajinya kecil. Tapi di sisi lain, saya adalah pengusaha.”

Nurchamim juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan Dewan Pembina HIPMI Pati.

“Saya juga Ketua Kadin Bidang Pariwisata, saya juga Ketua Asprindo Kabupaten Pati. Jadi saya di bidang usahalah. Jadi kalau ada kabar miring sekdes gajinya berapa, itu bukan sekdesnya,” tuturnya.

Selain juragan madu, Nurchamim juga memiliki bisnis jual beli tanah.

Lantas, berapakah gaji H Nur Chamim sebagai Sekretaris Desa?

Dikutip dari situs kominfo.go.id, gaji Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Secara spesifik, gaji untuk Perangkat Desa termuat dalam Pasal 81.

Berikut ini rincian gaji Perangkat Desa berdasarkan PP tersebut:

- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

- Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved