Cari Cewek Bernama Nur Izzati, Pria Asal Malaysia Terlantar di Sumenep
Pria asal Malaysia bernama Kasmadi terlantar setelah mencari wanita bernama Nur Izzati di Sumenep.
Laporan Wartawan: Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Kasmadi terlantar setelah mencari wanita bernama Nur Izzati di Sumenep.
Tim Intelejen dan Petugas Penindakan Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan menangkap pria asal Malaysia itu karena tidak memiliki dokumen kependudukan dan surat perjalanan yang sah.
"WNA tersebut berada di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget," kata Imam Bahri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Imam Bahri kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/1/2022).
Kasmadi mengaku berjalan kaki dari Saba, Malaysia menuju Nunukan, Kalimantan Timur pada awal Mei 2021
11 hari kemudian, dokumen milik Kasmadi hilang di Nunukan.
Kemudian Kasmadi melanjutkan perjalanan ke Balikpapan, dan naik kapal menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasmadi tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB.
Kasmadi melanjutkan perjalan naik bus menuju Sumenep.
Tapi, kondektur bus menurunkan Kasmadi di Terminal Ronggosukowati, Pamekasan.
Kasmadi sempat menginap semalam di Terminal Pamekasan.
Keesokan harinya, Kasmadi melanjutkan perjalanan naik bus ke Sumenep.
Kasmadi melanjutkan perjalanan naik ojek dari Terminal Arya Wiraraja menuju Bandara Trunojoyo.
Tapi, Kasmadi berhenti di simpang 3 Pasar Kayu, Desa Pabian.
"WNA ini bertemu dengan uUstaz bernama Mang. Lalu Mang mengantar WNA ini ke Kepala Desa Marengan Laok."
"Ustaz Mang memberi tahu kades bahwa WNA ini mencari perempuan bernama Nur Izzati. Namun, perempuan tersebut bukan warga Desa Marengan Laok,” ujar Imam.
Pihak Desa Marengan Laok menyerahkan WNA itu ke Polsek Kalianget.
Imam mengungkapkan pihaknya koordinasi dan mengirim surat ke Kedutaan Besar Malaysia untuk memperjelas status kewarganegaraan Kasmadi.
Kedutaan Malaysia di Jakarta mengakui Kasmadi merupakan warga Malaysia.
“WNA ini melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 6/2011 tentang keimigrasian. Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah Diteni jika orang asing tersebut ada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suryamalangcom-berita-kriminal-malang-terkini-hari-ini-berita-arema-5.jpg)