Syarat Naik Kereta Api Januari 2022, Cek Aturan Terbaru Khusus Untuk Balita Seusai Libur Nataru
Berikut syarat naik kereta api Januari 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Berikut syarat naik kereta api Januari 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Cek juga aturan naik kereta api yang khusus diberlakukan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Seperti diketahui pemerintah belum lama ini memperpanjang aturan PPKM di seluruh wilayah pada usai libur Natal dan Tahun Baru 2022.
PPKM level 1-3 di seluruh Indonesia diperpanjang selama 14 hari yakni 4-17 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku sejumlah aturan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Januari 2022, Cek Aturan Khusus Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air Group
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.
"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Inmendagri.
Seperti dilansir dari Kompas: Aturan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kendaraan Pribadi Selama PPKM 4-17 Januari
Ketentuan perjalanan dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru, mulai dari maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Masih mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib membawa dokumen:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.
Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat-syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.
Selengkapnya berikut persyaratan penumpang yang ingin naik kereta api selama Nataru
KA Antarkota
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
Ikuti berita terkait aturan naik kereta api dan PPKM lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM