Nia Ramadhani
Curhat Sedih Kakak Nia Ramadhani Adiknya Dipenjara 1 Tahun, Menyesal Dulu Dianggap Menyusahkan
Curhat sedih kakak Nia Ramadhani adiknya dipenjara 1 tahun, menyesal dulu dianggap menyusahkan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Putusan atas perkara Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), sebenarnya belum sepenuhnya inkrah.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menyampaikan pihaknya langsung mengajukan banding usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim.
Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam sidang.
“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis.
Damis mengatakan, barang haram tersebut dikonsumsi untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kendati demikian, hakim menilai pasangan konglomerat itu mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar dari masalah yang menimpa mereka.
"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambungnya.
Setelah mengonsumsi sabu, kata Damis, perasan sedih yang dirasakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menghilang.
Artinya, mereka menggunakan narkoba untuk tujuan tertentu.
Hakim menilai jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto bukanlah pecandu karena tidak ditemukan ketergantungan secara fisik maupun psikis dari ketiganya.

Pun, soal korban penyalahgunaan narkotika, hakim mengatakan ketiganya mengonsumsi narkoba dengan tujuan tertentu.
“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," tambahnya.
Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan narkoba secara sengaja dan sadar.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada pasangan pesohor ini diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.