Nia Ramadhani
Curhat Sedih Kakak Nia Ramadhani Adiknya Dipenjara 1 Tahun, Menyesal Dulu Dianggap Menyusahkan
Curhat sedih kakak Nia Ramadhani adiknya dipenjara 1 tahun, menyesal dulu dianggap menyusahkan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Curhat sedih kakak Nia Ramadhani tercurah setelah adiknya divonis penjara 1 tahun atas kasus narkoba.
Kakak Nia Ramadhani bernama Talitha Nugroho juga meluapkan penyesalan telah memperlakukan adiknya dengan tidak baik di masa lalu.
Sembil bernostalgia, Talitha Nugroho mengunggah cerita yang cukup panjang di Instagram Story-nya.
"Dari kecil aku selalu suruh dia main sendiri sama teman-temannya. Gak boleh campur sana geng aku. Karena ade itu di mata aku masih kecil, menurut aku ganggu!" tulis Talitha Rabu (12/1/2022).
"Aku gak pernah tahu apa yang disimpan dalam hatinya karena aku punya teman-temanku sendiri. Aku sibuk sendiri," sambungnya menambahkan.
"Kadang suka kelupaan sama dia karena dia itu manja dan kadang nyusahin aku karena minta ditemenin terus. Gak bisa mandiri kayak aku. Aku gak suka diintilin dia," paparnya menjelaskan.
Talitha menyampaikan rasa bersalahnya makin terasa ketika Nia Ramadhani sedang terpuruk seperti saat ini.
Wanita yang berprofesi sebagai koreografer itu juga menyatakan kekecewaannya tidak menjadi tembok saat Nia Ramadhani terjerumus pada narkoba.
"Tapi sekarang aku nyesel aku gak bisa jagain kamu di saat hal itu terjadi. Kalau tahu begini, aku gak papa kamu intilin," kata Talitha.
"Aku menyesal gak bisa cegah kamu dari hal-hal ini. Aku yang salah," ungkap Talitha.
Mengutip Grid.id 'Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Nia Ramadhani, sang Kakak Ungkap Penyesalan'.

Ke depannya, Talitha bersumpah untuk selalu ada dalam suka dan duka di hidup adiknya.
Talitha siap melindungi perempuan yang lekat dengan karakter Bawang Merah di sinetron yang beken di tahun 2004 itu.
"Aku janji ke depannya akau akan selalu jaga kamu! Dari hal apapun!" kata Talitha lagi.
"Di mana ada kamu, di situ ada aku! Maafin aku ya de aku gak bisa jadi kakak yang baik untuk kamu. Maafin aku," imbuhnya menyimpulkan.
Putusan atas perkara Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), sebenarnya belum sepenuhnya inkrah.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menyampaikan pihaknya langsung mengajukan banding usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim.
Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam sidang.
“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis.
Damis mengatakan, barang haram tersebut dikonsumsi untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kendati demikian, hakim menilai pasangan konglomerat itu mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar dari masalah yang menimpa mereka.
"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambungnya.
Setelah mengonsumsi sabu, kata Damis, perasan sedih yang dirasakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menghilang.
Artinya, mereka menggunakan narkoba untuk tujuan tertentu.
Hakim menilai jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto bukanlah pecandu karena tidak ditemukan ketergantungan secara fisik maupun psikis dari ketiganya.

Pun, soal korban penyalahgunaan narkotika, hakim mengatakan ketiganya mengonsumsi narkoba dengan tujuan tertentu.
“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," tambahnya.
Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan narkoba secara sengaja dan sadar.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada pasangan pesohor ini diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021), Nia Ramadhani dengan jujur telah mengakui perbuatan dan kesalahannya kepada putri sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie.
Sambil berlinang air mata, Nia Ramadhani menyebut Mikhayla Zalindra Bakrie cukup paham atas masalah yang menjeratnya
“Dia tahu masalah ini, Yang Mulia,” kata Nia Ramadhani di dalam sidang.
“Saya sudah jelaskan bahwa Mama salah, tapi Mama sudah belajar sekarang, dan Mama minta Mikhayla maafin Mama (nangis),” terang Nia Ramadhani tak bisa melanjutkan perkataaannya sambil menangis.

Di balik pengakuan dan permintaan maafnya, Nia Ramadhani justru mendapat respons tak terduga dari putrinya.
Bocah 9 tahun itu justru memberi dukungan dengan menguatkan ibunya.
“Tapi anak itu saya bilang, ‘It’s ok, Mama, yang penting Mama sudah tahu (itu salah) dan I’m proud of you’,” lanjut Nia Ramadhani teringat kata-kata Mikhayla sambil terus menangis.
Ikuti berita terkait Talitha Nugroho, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lainnya.
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM