Syarat Terbaru Perjalanan Darat ke Luar Kota di Awal Tahun 2022, Cek Aturan Lengkapnya
Berikut syarat perjalanan darat ke luar kota di awal tahun 2022 bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut syarat perjalanan darat ke luar kota di awal tahun 2022 bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Tak hanya itu Anda juga dapat menyimak update terbaru aturan perjalanan darat setelah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu sesuai rilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang perjalanan transportasi darat.
Seperti diketahui pemerintah belum lama ini memperpanjang aturan PPKM di seluruh wilayah pada usai libur Natal dan Tahun Baru 2022.
PPKM level 1-3 di seluruh Indonesia diperpanjang selama 14 hari yakni 4-17 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku sejumlah aturan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Januari 2022, Cek Aturan Khusus Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air Group
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.
"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Inmendagri.
Seperti dilansir dari Kompas: Aturan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kendaraan Pribadi Selama PPKM 4-17 Januari
Ketentuan perjalanan dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru, mulai dari maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Masih mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib membawa dokumen:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Januari 2022, Cek Aturan Terbaru Khusus Untuk Balita Seusai Libur Nataru
Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat-syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.
Ikuti berita terkait aturan perjalanan darat dan PPKM lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM