Senin, 27 April 2026

OTT KPK di PN Surabaya

Putusan Hakim Itong yang Kontroversial, Beri Vonis Rendah Terdakwa Mafia Tanah Dan Bebaskan Koruptor

Hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti Hamdan yang ditangkap dalam OTT KPK kerap dianggap kontroversi dalam menangani perkara.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - pn-surabayakota.go.id/Tribun Jatim - Luhur Pambudi
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni yang terjaring OTT KPK, Kamis (20/1/2021) dan pintu ruang kerja yang disegel KPK. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sepak terjang hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti Hamdan yang baru ditangkap KPK dalam OTT,  hari ini, Kamis, (20/1/2022) di PN rupanya sudah jadi sorotan selama ini.

Hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti Hamdan kerap dianggap kontroversi dalam menangani perkara.

Salah satu perkara yang berakhir dengan vonis kontroversi yang dilakukan pasang Hakimdan panitera itu adalah perkara Mafia Tanah untuk bidang tanah di kawasan Manukan di tahun 2021 lalu.

Perkara Mafia Tanah yang disidang di PN Surabaya ini terasa janggal mengingat para terdakwa yang mendapat keuntungan miliaran rupiah dan merugikan pemilik tanah yang sah itu sudah mendapat tuntutan ringan dari Jaksa, tapi vonis hakim justru jauh lebih ringan lagi.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis sempat membuat statemen jika putusan majelis hakim atas kasus mafia tanah yang ditanganinya mencederai rasa keadilan.

Hakim Itong saat itu memberi vonis ringan bagi 3 terdakwa Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan Subagyo meski ketiganya terbukti bersalah.

Mulanya, tiga terdakwa dengan berkas terpisah diadili di Pengadilam Negeri Surabaya atas kasus pemalsuan surat otentik.

Pemalsuan itu berdampak pada peralihan hak atas tanah seluas 1,7 Hektare di kawasan Manukan dan dibongkar satgas anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Oki Ahadian dan AKP Giadi Nugraha.

Ketiganya didakwa memalsukan surat di atas lembar otentik dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis dengan tuntutan penjara masing-masing untuk terdakwa dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan dari tuntutan maksimal enam tahun penjara.

Penetapan sidang dilaksanakan pada 27 Juli 2021.

Kala itu Majelis Hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni Hidayat dengan hakim anggota R Yoes Hartyarso dan I Gusti Ngurah Bhargawa sepakat memutuskan ketiga terdawa secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Tapi vonis yang diberikan hanya enam bulan penjara.

Moh Hamdan juga terdaftar sebagai panitera pengganti yang bertugas saat itu.

Vonis Djerman Prasetyo dilakukan tiga hari lebih awal dari kedua terdakwa yang tersandung kasus sindikat mafia tanah.

Djerman Prasetyo divonis pada Senin (18/10/2021) sedangkan Samsul Hadi dan Subagyo divonis pada Kamis (21/10/2021).

Mendengar putusan itu, Jaksa Darwis sempat bersumbar jika putusan tersebut mencederai asas keadilan hingga ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Sangat jauh sekali. Tuntutan 3,5 tahun hanya divonis enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Darwis usai persidangan, Kamis (21/10/2021).

Banding Darwis dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun lagi-lagi hasilnya tidak maksimal.

Ketiga terdakwa mafia tanah itu dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari untuk terdakwa Subagyo dan Samsul Hadi, sementara hukuman Djerman Prasetyo tetap pada enam bulan penjara.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai minutasi hasil penyidikan, terdakwa Samsul Hadi nekat melakukan pemalsuan surat atas iming-iming Djerman Prasetyo yang bakal memberikan uang senilai 15 Miliar rupiah untuk menguasai tanah seluas 1,7 Hektare milik petambak di Manukan Surabaya.

Bebaskan Terdakwa Korupsi

Terkait rekam jejak kontroversial hakim Itong ternyata juga pernah membebaskan terdakwa korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. 

Informasinya, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy.

Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).

Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

OTT KPK

Diberitakan sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial IS dan Panitera Pengganti H, ditangkap KPK hari ini, Kamis, (20/1/2022). 

OTT ini terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan seorang hakim dan PP tersebut. 

Selain 2 pegawai PN Surabaya, KPK juga mengamankan seorang pengacara 

Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Ali Fikri membenarkan kejadian ini. 

"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," ujarnya. 

Untuk saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tambahnya. 

Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim. 

Terpisah, humas PN Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, pihaknya tak menampik adanya OTT dari anggotanya itu. 

"Terkait perkaranya apa kita juga belum mengetahui karena semuanya masih kaget. Saat ini kita sedang melakukan rapat dengan pimpinan. Bagaimana perkembangannya nanti kita akan release. Ruang kerja yang bersangkutan saat ini disegel sama KPK," tandas Ginting

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved