Berita Jombang Hari Ini
TERKINI Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Rudapaksa Satriwati dari Sidang Pra Peradilan Jilid 2
Dalam sidang pra peradilan yang dilangsungkan Kamis (20/1/2022), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pada santriwati minta pembatalan statusnya
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Proses eksekusi MSA, putra seorang kiai di Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada santriwati masih berjalan alot hingga saat ini.
Meski Polda Jatim telah menyatakan akan melakukan penjemputan paksa jika tersangka MSA tak segera memenuhi panggilan polisi, sejauh ini upaya itu belum dilakukan.
Di sisi lain, sidang gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh pihak tersangka MSA sudah digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Dalam sidang yang dilangsungkan Kamis (20/1/2022), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan pada santriwati itu melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
MSA, yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh penyidik Polres Jombang tidak obyektif.
Deny, kuasa hukum MSA mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan MSA sebagai tersangka pencabulan tidak obyektif.
Sisi yang menurutnya tidak obyektif, yakni penetapan tersangka hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.
Adapun MSA selaku terlapor, lanjut Deny, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif," kata Deny, usai sidang praperadilan di Pengadilan Jombang, Kamis.
Dia menjelaskan, upaya praperadilan yang ditempuh MSA merupakan bagian proses hukum untuk mendapatkan keadilan.
Menurut Deny, gugatan praperadilan ini bukan sebagai bentuk perlawanan atau tindakan tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Deny meyakini upaya yang kini ditempuh kliennya bakal dikabulkan hakim PN Jombang.
"Kami akan siapkan daftar bukti, saksi ahli, ya nanti semua akan membuktikan di dalam (persidangan)," ujar dia.
Sementara tanggapan atas gugatan oleh Polres Jombang dan Polda Jatim selaku termohon akan dibacakan pada sidang Jumat (21/1/2022).
"Besok hari Jumat pukul 09.00 WIB, saya perintahkan para termohon untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan jawaban," kata hakim Dodik sebelum menutup sidang.
Sementara itu, Rahmad Hardadi, kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim mengaku tidak melakukan persiapan khusus menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MSA.
Pihaknya menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan kedua yang diajukan MSA ke PN Jombang.
"Enggak ada (persiapan khusus), ini kan sudah jilid dua. Kami siap. Besok kami bacakan (jawabannya)," kata Rahmad usai sidang.
Sebagaimana diberitakan, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke PN Jombang, Kamis (6/1/2022).
Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.
MSA sempat mengajukan praperadilan ke PN Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan namun ditolak hakim karena tak ada Polres Jombang sebagai pihak termohon.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
MSA diketahui dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).
Polda Jatim telah menyampaikan surat panggilan kepada tersangka.
Bahkan saat petugas Polda Jatim mengantarkan surat panggilan sempat diwarnai insiden pengadangan massa di depan Ponpes di Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pendekatan persuasif tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak yang dapat membujuk pihak MSA untuk bisa kooperatif dengan petugas.
"Ya kami komunikasikan kepada beberapa pihak untuk membantu bagaimana supaya yang bersangkutan itu mematuhi hukum. Itu yang paling penting bagi kami," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).
Gatot mengungkapkan, pihaknya, dalam hal ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tetap akan berupaya menindaklanjuti tahapan hukum yang terus bergulir, yakni pelimpahan tersangka dan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai kelanjutan hukum tahap ke-2.
Mengingat, berkas kasus MSA telah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh pihak Kejati Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
"Kalau pekerjaan kami melakukan penyidikan dan pemberkasan, dan penyerahan kepada pihak kejaksaan. Apalagi pihak kejaksaan menyatakan lengkap, ya kami harus menyerahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Berita ini telah ayang di Kompas.com