Berita Surabaya Hari Ini

Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi Tenggak Racun, Bripda Randy, Bakal Disidang Etik Pekan Ini

Bripda Randy Bagus (21) tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi berinisial NW bakal menjalani sidang Kode Etik Polisi, pekan ini.

Editor: isy
Polda Jatim
Ilustrasi - Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi berinisial NW (23) yang kasusnya viral beberapa waktu lalu, bakal menjalani sidang Kode Etik Polisi, pekan ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan pelaksanaan sidang tersebut bakal digelar dalam pekan ini.

Mengenai hari dan tanggal pelaksanaan sidang internal tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim. 

Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, bakal menyampaikan hasil keputusan sidang tersebut, tatkala proses keseluruhan sidang telah dinyatakan rampung dan dapat segera dipublikasikan. 

"Iya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik. Dalam pekan ini, akan segera disidangkan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Rabu (26/1/2022). 

Terkait durasi lama waktu sidang. Gatot mengatakan, hal tersebut sangat bergantung materi proses persidangan yang akan bergulir, nantinya. 

Manakala, materi hasil penyidikan yang telah dihimpun beberapa waktu lalu, terbilang cukup. Maka proses putusan sidang, dapat segera diketahui dalam waktu singkat. 

Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi macam-macam.

Dan memilih tetap akan menunggu hasil sidang putusan Kode Etik Polisi yang dijalani oleh Bripda Randy, nanti. 

"Kalau 1 hari bisa selesai, ya selesai. Kalau masih ada saksi lagi yang harus dimintai keterangan lagi, ya bisa 2 hari. Ya tergantung hasil sidangnya nanti," pungkasnya 

Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021). 

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Ada dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved