Rutan Solo Dilempar Jeruk Isi Sabu-Sabu, Sebelumnya di Lapas Wonogiri Ditemukan Sate Isi Narkoba
Kepala Rutan Kelas IA Solo Urip Dharma Yoga mengatakan, barang yang berbentuk bulat ditemukan oleh salah satu petugas saat sedang patroli keliling.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, peristiwa bermula saat petugas jaga Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas Wonogiri bernama Fajar menerima paket sate isi sabu untuk warga binaan pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah mendapati paket tersebut, petugas lapas tersebut memberitahukan ke Sat Narkoba Polres Wonogiri, pukul 09.30 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, kemudian Kasat Narkoba bersama anggota berangkat menuju kantor Lapas Wonogiri.
Kemudian petugas Sat Narkoba mengamankan barang bukti tersebut guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mencari siapa sosok pengirim paket tersebut.
"Setelah menerima laporan kemudian Sat Res Narkoba melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pengirim paket tersebut," ucap Dydit kepada TribunSolo.com, Rabu (26/1/2022).
Dydit mengatakan identitas pelaku bernama PAJ alias Bombom (33) warga Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari Kota Solo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Selasa (25/1/2022) di Solo.
"Kami kemudian mengamankan pelaku di seputaran stadion Manahan Solo dan dibawa ke Polres Wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Dydit.
Dia mengatakan dari penangkapan Bombom, pihaknya menyita 17 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu berat 8.89 gram, 10 strip Alprazolam dengan total 100 butir, 3 pipey kaca, kartu ATM BCA dan handphone samsung biru.
"Pelaku akan dijerat Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujarnya. (*)