Aksi Tubagus Joddy Jalani Sidang Pertama Disorot Tom Liwafa, Mengaku Ikhlas Didakwa Pasal Berlapis
Crazy Rich Surabaya, Tom Liwafa soroti sidang perdana Tubagus Joddy terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Crazy Rich Surabaya, Tom Liwafa soroti sidang perdana Tubagus Joddy terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Pasalnya dalam sidang perdana tersebut Tubagus Joddy ikhlas menerima dakwaan dengan pasal berlapis.
Sidang perdana kasus kecelakaaan maut yang menewaskan pasangan selebriti itu digelar secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang pada Kamis (27/1/2022).
Agenda pertama sidang kali ini adalah dengan pembacaan dakwaan untuk Joddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang rupanya mendakwa Joddy dengan 4 pasal sekaligus.
Baca juga: Alasan Verrell Bramasta Tak Kunjung Restui Pernikahan Venna Melinda, Singgung Sikap Ferry Irawan
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista, salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media pada Kamis, 27 Januari 2022.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” tambah Krista.
Meski didakwa dengan pasal berlapis, Tubagus Joddy sama sekali tidak merasa keberatan.
Kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi juga tidak mengajukan eksepsi untuk kliennya.
Keputusan Tubagus Joddy untuk menerima semua dakwaan dengan pasal berlapis menuai banyak pujian.

Salah satunya dari Crazy Rich Surabaya, Tom Liwafa.
Lewat unggahan di InstaStory-nya Tom Liwafa mengaku salut dengan keberanian Joddy mengakui kesalahan.
"Saya mengecam tindakan lalai Jodi,