Berita Tulungagung Hari Ini
Pasutri Terlibat Penyelundupan 35 Gram Sabu-sabu dan 40 Butir Pil Dobel L ke Lapas Tulungagung
Pasutri DDP alias Dadang dan KYA (25) diduga terlibat penyelundupan sabu-sabu seberat 35,37 gram dan 40 butir pil dobel L ke Lapas Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pasangan suami istri (pasutri) DDP alias Dadang dan KYA (25) diduga terlibat dalam penyelundupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,37 gram dan 40 butir pil dobel L ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Kamis (20/1/2022).
Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ini.
Selain Dadang dan istrinya, polisi juga menangkap tersangka berinisial ENC (26) AEF (25).
"Status mereka sudah ditingkatkan sebagai tersangka," kata AKP Didik Riyanto, Kasatreskoba Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, polisi juga menggeledah sepeda motor milik Dadang di tempat parkir Lapas Tulungagung.
Polisi menemukan dua paket lain.
Jadi, total sabu-sabu yang disita seberat 46,36 gram.
Dadang mengatakan istrinya mengambil narkoba itu dari seseorang yang ditemui di jalan.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok barang," tandas Didik.
Dua tersangka ENC dan AEF adalah warga binaan di Lapas Tulungagung.
Mereka yang akan menerima kiriman paket narkoba dari Dadang.
Meski masih menjalani hukuman dalam perkara narkotika, mereka kini menjalani proses hukum dalam perkara ini.
Sebelumnya Dadang berupaya menyelundupkan paket narkotika itu dalam botol sabun cair.
Petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Tulungagung yang memeriksa botol dengan kawat, menemukan benda mencurigakan.
Setelah botol plastik sabun berwarna putih itu dibuka dengan cutter, di dalamnya ditemukan paket narkoba yang dibungkis plastik.