Berita Blitar Hari Ini

Acara Musik DJ Dinar Candy di Kota Blitar Batal Digelar, Tak Ada Izin Polisi

Acara musik yang menghadirkan DJ Dinar Candy di Markas Kafe dan Resto, Jalan TGP Kota Blitar, pada Kamis (3/2/2022) malam, batal digelar. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
samsul hadi/suryamalang.com
Polisi memasang spanduk larangan acara musik DJ Dinar Candy karena tidak ada izin di tempat hiburan Kota Blitar, Kamis (3/2/2022). 

Berita Blitar Hari Ini

SURYAMALANG.COM I BLITAR - Acara musik yang menghadirkan DJ Dinar Candy di Markas Kafe dan Resto, Jalan TGP Kota Blitar, pada Kamis (3/2/2022) malam, batal digelar. 

Polres Blitar Kota melarang acara musik yang menghadirkan DJ Dinar Candy di tempat hiburan itu lantaran tidak ada izin penyelenggaraan. 

Polisi memasang spanduk berbunyi kegiatan DJ Dinar Candy di Markas Kafe sampai saat ini belum memiliki izin dari kepolisian. 

Berdasarkan PP No 60 Tahun 2017 pasal 14 ayat 1 berbunyi pejabat Polri yang berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.

"Kami sudah sampaikan, sepanjang tidak ada izin dari polisi (kegiatan itu) tidak boleh dilaksanakan. Sampai sekarang kegiatan itu tidak ada izin dari polisi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Kamis (3/2/2022). 

Argowiyono mengatakan untuk aktivitas di Markas Kafe tetap diperbolehkan seperti biasa tapi tidak ada acara musik DJ. 

"Aktivitas di Kafe tetap boleh seperti biasa kegiatan makan dan minum. Tapi tidak ada kegiatan DJ," ujarnya. 

Acara DJ Dinar Candy di Kota Blitar memang sempat menuai protes dari beberapa Ormas Islam dan mahasiswa. 

Sejumlah Ormas Islam dan mahasiswa berencana menggelar aksi kalau DJ Dinar Candy tetap manggung di salah satu tempat hiburan di Kota Blitar, Kamis (3/2/2022) malam.

"Kami sudah melakukan penggalangan, Insyaallah tidak ada aksi ormas. Karena sudah ada tindakan dari polisi. Pemasangan spanduk itu untuk memastikan tidak aktivitas DJ di kafe itu," kata Argowiyono. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved