Berita Malang Hari Ini
Arist Merdeka Sirait Apresiasi Penegak Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU – Kasus dugaan pelecehan dan eksploitasi ekonomi anak oleh pendiri sebuah sekolah swasta mewah di Kota Batu, berinisial JE akan disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo menyampaikan, sidang perdana tersebut akan digelar pada 16 Februari 2022.
Sidang ini dilakukan setelah praperadilan yang dilakukan pihak JE ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Edi menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan jaksa sesuai dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
“Ya, sidang perdana pekan depan pada 16 Februari 2022, " papar Edi, Kamis (10/2/2022).
Ada sepuluh orang jaksa yang terdiri atas jaksa dari Kejari Batu dan Kajati Jatim.
Sepuluh nama tersebut antara lain Rahmawati, Sri Winarni, Triyono Yulianto, Yulistiono, Yogi Sudharsono, Edi Sutomo, Andika Nugraha Triputra, Maharani Indrianingtyas, Trisnaulan Arisanti dan Muh Fahmi Mirza Barata.
Edi menjelaskan, sesuai informasi yang ia peroleh, sidang akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Malang, yakni Hakim Ketua Djuanto, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan.
Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.
Ia mengatakan, proses hukum harus menghadirkan keadilan bagi para anak-anak yang menjadi korban.
“Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE agar kasus semakin terang benderang, Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional,” katanya.
Arist mengharapkan adanya putusan yang obyektif dalam persidangan nanti. Di sisi lain, ia masih tetap ngotot agar penegak hukum menahan JE, meskipun saat ini telah masuk jadwal proses sidang.
Penahanan tersebut beralasan agar menghadirkan rasa keadilan untuk para korban yang masih anak-anak.
Proses persidangan JE ini dilakukan di Pengadilan Negeri Malang setelah Kejati Jatim menyerahkan berkas penuntutan ke Kejari Batu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kantor-kejaksaan-negeri-batu.jpg)