Berita Batu Hari Ini
Pemenang Lelang Kecewa, Pedagang Pasar Besar Kota Batu Bawa Pulang Aset Lelang
Sejumlah barang yang menjadi hak pemenang lelang pembongkaran Pasar Besar Kota Batu tidak kembali karena dibawa pulang oleh pedagang.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Sejumlah barang yang menjadi hak pemenang lelang pembongkaran Pasar Besar Kota Batu tidak kembali karena dibawa pulang oleh pedagang.
Zubaidi, pemenang lelang pembongkaran saat ditemui menjelaskan, ada 19 pintu gulung, 5 atap asbes kayu, dan 8 jendela kusen yang dibawa.
Akibatnya, ia mendapat kerugian senilai Rp 75 juta. Zubaidi bukan tanpa upaya untuk meminta haknya tersebut, selain telah mengadukan ke Pemkot Batu, ia juga telah memberi tenggat waktu kepada pedagang yang membawa asetnya.
Namun hingga tanggal waktu yang ditentukan, yakni 5 Januari 2022, aset-aset tersebut tidak kembali juga.
"Nilainya itu cukup besar bagi kami. Kami sudah berupaya agar barang-barang dikembalikan," ujarnya, Jumat (11/2/2022).
Zubaidi akhirnya mengambil langkah berani yakni melakukan klaim ke Pemkot Batu. Langkah itu ia tempuh karena dinilai menjadi satu-satunya solusi.
Ia berharap Pemkot Batu bisa kooperatif terhadap pemenuhan hak-haknya.
Zubaidi juga mengaku kecewa. Kekecewaan Zubaidi bukan tanpa alasan, sebelumnya, ia telah membayar lunas nilai lelang sehingga sepatutnya barang-barang yang ia bayar sesuai nilai.
Zubaidi menawar lelang senilai Rp 2,1 miliar dari nilai limit sebesar Rp 597.477.000.
"Kami sudah menaati peraturan, kami tidak ruwet saat melakukan pelunasan, dan kami bekerja secara maksimal," tegasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu M Chori mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan singkronisasi dengan UPT pasar tentang hak pemenang bongkaran yang hilang.
"Kami singkronkan dulu datanya. Baru nanti kami akan mencari solusi terbaik dengan pemenang lelang bongkahan pasar," jawabnya singkat.
Dipaparkan Chori, sesuai kesepakatan antara Pemkot Batu dengan pedagang, utamanya di Unit 3, 4 dan 5, disaksikan juga oleh anggota DPRD Batu, pengembalian pintu gulung diberi tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2022.
Aset di Unit 3, 4 dan 5 merupakan bagian yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ada sejumlah pintu gulung yang dilaporkan belum dikembalikan ke pemenang lelang. (Benni Indo)
