Jadwal Lapor SPT Online Tahun 2022 untuk Pribadi: Siapkan Dokumen Pendukung, NPWP dan EFIN

 Inilah jadwal lapor SPT online tahun 2022 untuk pribadi yang jangan sampai terlewatkan lengkap dengan caranya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Jadwal Lapor SPT Online Tahun 2022 untuk Pribadi: Siapkan Dokumen Pendukung, NPWP dan EFIN 

SURYAMALANG.COMInilah jadwal lapor SPT online tahun 2022 untuk pribadi yang jangan sampai terlewatkan.

Simak juga cara lapor SPT tahunan online tahun 2022 untuk pribadi mulai daftar akun, mengisi e-Filing sampai upload e-SPT.

Untuk melakukan lapor SPT online, para pelapor harus menyiapkan NPWP, EFIN dan juga dokumen pendukung. 

Langka-langka cara lapor SPT tahunan online 2022 di bawah ini juga tidak sulit jika memahami panduan yang ada. 

Sementara itu lapor SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, mendatang.

Lapor SPT Tahunan dapat diakses secara online di www.pajak.go.id dan pelaporannya bisa dilakukan secara online melalui e-filing.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online 2022:

  • Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

  • Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved