Jadwal Lapor SPT Online Tahun 2022 untuk Pribadi: Siapkan Dokumen Pendukung, NPWP dan EFIN
Inilah jadwal lapor SPT online tahun 2022 untuk pribadi yang jangan sampai terlewatkan lengkap dengan caranya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah jadwal lapor SPT online tahun 2022 untuk pribadi yang jangan sampai terlewatkan.
Simak juga cara lapor SPT tahunan online tahun 2022 untuk pribadi mulai daftar akun, mengisi e-Filing sampai upload e-SPT.
Untuk melakukan lapor SPT online, para pelapor harus menyiapkan NPWP, EFIN dan juga dokumen pendukung.
Langka-langka cara lapor SPT tahunan online 2022 di bawah ini juga tidak sulit jika memahami panduan yang ada.
Sementara itu lapor SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, mendatang.
Lapor SPT Tahunan dapat diakses secara online di www.pajak.go.id dan pelaporannya bisa dilakukan secara online melalui e-filing.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online 2022:
- Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
- Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;