Berita Kediri Hari Ini

Ayah Kandung Tega Nodai Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur di Kediri Saat Istri Jadi TKW

Kasus terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialami pada sang ibu. Si Ayah tega melakukan persetubuhan kepada anaknya yang berusia 12 tahun

Penulis: Farid Farid | Editor: Dyan Rekohadi
Kompas.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seorang ayah asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Tersangka yang sehari- hari berprofesi sebagai seorang petani ini, tega melakukan persetubuhan kepada anaknya yang berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan saat istrinya tengah bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Kasus terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialaminya pada sang ibu.

Tak terima atas perbuatan tersangka, istri pelaku yang juga ibu korban (39) kemudian melaporkan peristiwa pemerkosaan kepada pihak kepolisian.

Pelakupun segera ditangkap polisi.

Kepada penyidik dari Satreskrim Polres Kediri, pelaku yang ditetapkan tersangka mengakui telah melakukan aksi bejat dan di luar nalar kemanusiaan.

Ia diketahui melakukan aksinya pada bulan Maret tahun 2021.

Saat itu korban sedang tidur di dekat TV. Lalu tersangka menghampiri dan menindih badan korban.

Korban terkaget kemudian berusaha melawan, tetapi tersangka mengancam dengan menggunakan pisau.

Sehingga terjadilah proses persetubuhan antara pelaku dengan korban.

Setelah terjadi aksi persetubuhan itu, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu kandungnya.

Ibu kandung korban, terkaget hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Usai mendapat laporan dari korban, pelaku kemudian dibekuk oleh Satreskrim Polres Kediri.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.

Rizkika memaparkan jika sehari - hari, korban dan pelaku tinggal bersama sedangkan istrinya kerja di luar negeri.

"Jadi korban tinggal bersama adiknya yang berusia 7 tahun. Ibunya jadi TKW (tenaga kerja wanita) di luar negeri," ungkapnya.

Pelaku Diduga Alami Fetish

Sementara itu AKP Rizkika mengatakan jika pelaku juga diduga alami fetish. 

Fetish adalah gairah seksual yang merespons objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual.

"Pelaku ini melakukan aksinya berkali - kali di rumahnya. Korban tangannya diikat bagian pergelangan tangan saat melakukan aksinya (persetubuhan, red)," tuturnya.

"Korban juga membenarkan jika ia mengalami sakit pada bagian pergelangan tangan," imbuh Kasat Reskrim Polres Kediri.

Korban Alami Trauma Berat Akibat Aksi Bejat Pelaku

AKP Rizkika menjelaskan jika korban saatini dititipkan di Shelter UPTD PPA Kediri untuk pendampingan sembari menunggu penanganan kasus. 

"Korban alami trauma dan sudah dalam pendampingan oleh berbagai pihak," ungkapnya.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal 81 ayat 1 Jo 76 D jo pasal 81 ayat 2 Jo 81 ayat 3 Subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76 E Jo pasal 82 Ayat 2 UURI Nomor 17 Th 2016.

"Untuk ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.

Keterangan Foto:

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika saat bersama Kanit Reskrim PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Ipda Yahya Ubaid saat berada di Mapolres Kediri

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved