Berita Kediri Hari Ini

Istri Jadi TKW di Luar Negeri, Pria Kediri Paksa Putri Kandung Jadi Budak Nafsu, Diduga Punya Fetish

Istri Jadi TKW di Luar Negeri, Pria Kediri Paksa Putri Kandung Jadi Budak Nafsu, Diduga Punya Fetish

Penulis: Farid Farid | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Gadis belia di Kediri menjadi korban keganasan nafsu ayah kandung asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Korban adalah perempuan yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Ayah kandung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah bernama Zaenal Abidin.

Ia sehari-hari berprofesi sebagai petani ini.

Sedangkan gadis di bawah umur yang merupakan putri kandungnya diketahui masih berusia 12 tahun.

Tak terima atas perbuatan tersangka, istri Zaenal Abidin (39) kemudian melaporkan peristiwa pemerkosaan kepada pihak kepolisian.

Kepada penyidik dari Satreskrim Polres Kediri, tersangka mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut.

Ia diketahui melakukan aksinya pada bulan Maret tahun 2021.

Saat itu korban sedang tidur di dekat TV.

Lalu tersangka menghampiri dan menindih badan korban.

Korban terkaget kemudian berusaha melawan, tetapi tersangka mengancam dengan menggunakan pisau, bila tidak memenuhi hasrat busuk pelaku.

Sehingga terjadilah proses persetubuhan antara pelaku dengan korban.

Setelah terjadi aksi persetubuhan itu, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu kandungnya.

Ibu kandung korban, terkaget hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Usai mendapat laporan dari korban, pelaku kemudian dibekuk oleh Satreskrim Polres Kediri.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha kepada SURYAMALANG.COM.

Lanjut Rizkika, jika sehari-hari, korban dan pelaku tinggal sendiri karena istrinya kerja di luar negeri.

"Jadi korban tinggal bersama adiknya yang berusia tujuh tahun."

"Ibunya jadi TKW (tenaga kerja wanita) di luar negeri," ungkapnya.

Fetish

Sementara itu AKP Rizkika mengatakan jika pelaku juga diduga memiliki fetish tertentu.

Fetish adalah gairah seksual yang merespons objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual.

"Pelaku ini melakukan aksinya berkali-kali di rumahnya."

"Korban tangannya diikat bagian pergelangan tangan saat melakukan aksinya (persetubuhan)," tuturnya.

"Korban juga membenarkan jika ia mengalami sakit pada bagian pergelangan tangan," imbuh Kasat Reskrim Polres Kediri.

Korban Trauma

AKP Rizkika menjelaskan jika korban dititipkan di Shelter UPTD PPA Kediri untuk pendampingan sembari menunggu penanganan kasus.

"Korban mengalami trauma dan sudah dalam pendampingan oleh berbagai pihak," ungkapnya.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal 81 ayat 1 Jo 76 D jo pasal 81 ayat 2 Jo 81 ayat 3 Subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76 E Jo pasal 82 Ayat 2 UURI Nomor 17 Th 2016.

"Untuk ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved