Daftar Tunggu Haji di Indonesia, Waiting List Minimal Selama 13 Tahun
Waiting list atau daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji Jawa Timur (Jatim) selama 33 tahun.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Waiting list atau daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji Jawa Timur (Jatim) selama 33 tahun.
"Banyak yang sudah mendaftar. Pendaftaran ibadah haji memang tidak pernah ada penutupan. Namun, waiting list atau daftar tunggu haji harus menunggu selama 33 tahun," kata Wafir, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (20/2/2022).
Daftar tunggu adalah daftar jamaah haji yang telah mendaftar dan mendapat nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
“Ada kebijakan baru bagi calon jamaah haji yang berangkat tahun ini atau tahun-tahun berikutnya namun meninggal dunia atau menderita sakit permanen, bisa dilimpahkan ke ahli waris. Tanpa menggeser nomor porsi atau antrian, hanya merubah nama,” terang Wafir.
Daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji sesuai website Haji dan Umrah Kemenag RI:
- Jawa Tengah (Jateng) selama 29 tahun,
- DKI Jakarta selama 25 tahun,
- Yogyakarta selama 30 tahun,
- Bali selama 26 tahun,
- Aceh selama 31 tahun,
- Sumatera Utara selama 19 tahun,
- Sumatera Barat selama 23 tahun,
- Riau selama 24 tahun,
- Jambi selama 30 tahun,
- Sumatera Selatan selama 22 tahun,
- Lampung selama 21 tahun,
- Nusa Tenggara Barat selama 24 tahun,
- Nusa Tenggara Timur selama 22 tahun,
- Kalimantan Tengah selama 25 tahun,
- Kalimantan Selatan selama 36 tahun.
- Sulawesi Utara selama 16 tahun,
- Sulawesi Tengah selama 21 tahun,
- Sulawesi Tenggara selama 25 tahun,
- Papua selama 23 tahun,
- Bangka Belitung selama 25 tahun,
- Banten selama 25 tahun,
- Gorontalo selama 16 tahun,
- Kepulauan Riau selama 21 tahun,
- Kota Bengkulu selama 31 tahun,
- Kabupaten Bandung selama 20 tahun,
- Kota Ambon selama 14 tahun,
- Maluku Tengah selama 16 tahun,
- Maluku Tenggara selama 13 tahun.