Berita Tulungagung Hari Ini
Kartu BPJS Kesehatan Segera Jadi Dokumen Wajib untuk Bikin SIM, STNK, dan SKCK di Polres Tulungagung
Kartu BPJS Kesehatan segera menjadi dokumen wajib untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK di Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kartu BPJS Kesehatan segera menjadi dokumen wajib untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK di Polres Tulungagung.
Satlantas Polres Tulungagung mulai sosialisasi kewajiban BPJS Kesehatan untuk mendapat tiga layanan tersebut.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan aturan itu sesuai Instruksi Presiden nomor 12/2022.
"Kalau sudah ada Inpres-nya, biasanya tidak akan lama akan diberlakukan," terang Bayu kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/2/2022).
Selama ini dasar penerbitan SIM adalah Peraturan Kepolisian nomor 5/2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, dan Perpol nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pihaknya menunggu Perpol yang baru sebagai dasar kewajiban BPJS Kesehatan untuk mengurus 3 dokumen kepolisian.
"Jadi sekarang fokus kami melakukan sosialisasi. Jika Perpol baru sudah turun pasti akan diberlakukan," sambung Bayu.
Bayu mengaku mulai melakukan woro-woro ketentuan kewajiban BPJS Kesehatan ini.
Jangan sampai nantinya masyarakat tak terlayani, karena mengabaikan Inpres baru ini.
Bayu menekankan masyarakat untuk mengurus BPJS Kesehatan.
"Kami masih menunggu Perpolnya. Silakan urus dulu BPJS Kesehatan, nanti akan kami bantu untuk pengurusan SIM," tandas Bayu.