Libur Isra Miraj 28 Februari Jadi Digeser atau Tidak? Ini Daftar Lengkap Libur Nasional 2022

Inilah keputusan pemerintah terkait Hari Libur Nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi Hari Libur dan Cuti Bersama 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah keputusan pemerintah terkait Hari Libur Nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Anda juga dapat menyimak daftar libur nasional tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Hari Libur Nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW ini jatuh pada hari Senin 28 Februari 2022.

Pemerintah tidak menggeser Isra Miraj 2022 tahun ini meskipun hari libur nasional kali ini berada di awal pekan atau Long Weekend.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen Bimbingan Islam (Bimas Islam) Kamarudin Amin.

Kamarudin mengatakan sejauh ini masih belum ada perubahan dari Pemerintah terkait pergeseran libur Isra Miraj.

Baca juga: Sejarah Buroq, Kendaraan Nabi Muhammad SAW Saat Isra Miraj, Diciptakan dari Cahaya

“Sejauh ini belum ada perubahan,” jelas Kamarudin Amin.

Seperti dikutip dari laman Kompas TV: Libur Isra Miraj Tidak Digeser, Berikut Daftar 15 Libur Nasional Tahun 2022.

Oleh karena itu, ketentuan libur Isra Miraj masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri nomor 963/2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB itu ditandangani oleh Menteri Agama Yaqut C. Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Tjahyo Kumulo.

Dalam SKB tersebut dijelaskan, libur Isra Miraj jatuh pada tanggal 28 Februari 2022, selain itu juga soal daftar libur nasional. Total sepanjang tahun 2022 ini ada 15 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Daftar hari libur dan tanggal merah 2022

Dalam SKB 3 Menteri mengenai penetapan hari libur tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut C. Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Tjahyo Kumulo pada Rabu (22/09/2021)

Aapun berasarkan SKB tersebut maka libur nasional berjumlah 16 hari yakni:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal.

Cuti bersama

Disebutkan dalam SKB 3 menteri, tanggal cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.

Adapun hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia terlebih dulu.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.

Baca juga: 5 Sholawat Nabi Muhammad SAW untuk Peringatan Isra Miraj 1443 H, Lengkap Huruf Arab, Latin dan Arti

Sebelumnya Menteri Korrdinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan hal tersebut.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

Demikian hari libur Isra Miraj 28 Februari 2022 dan dafar hari libur Nasional dan tanggal merah 2022.

Ikuti berita terkait Libur Nasional lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved