Berita Kediri Hari Ini

500 Artefak dan Benda Purbakala Asal Kabupaten Kediri Tercecer di Sejumlah Museum

Sekitar 500 artefak dan benda purbakala milik Kabupaten Kediri hingga saat ini belum bisa dipulangkan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
farid mukarrom/suryamalang.com
Ilustrasi - Benda cagar budaya Watu Gilang di Desa Jambean, Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Berita Kediri Hari Ini

SURYAMALANG.COM | KEDIRI - Sekitar 500 artefak dan benda purbakala milik Kabupaten Kediri hingga saat ini belum bisa dipulangkan.

Masalahnya Kabupaten Kediri belum punya museum representatif untuk menempatkan benda purbakala tersebut.

Museum Daerah Bhagawanta Bari yang berada di belakang Kantor DPRD Kabupaten Kediri terlalu kecil untuk menampung ratusan benda purbakala yang tersebar.

Eko Priatno, arkeolog sekaligus Kasi Muskala Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri menjelaskan, 500 benda purbakala yang terbanyak berada di BPCB Trowulan, yakni sekitar 300 lebih.

"Lainnya tersebar di Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Museum Sonobudaya Yogyakarta dan juga di Museum Nasional Indonesia ,” ungkap Eko Priatno, Selasa (8/3/2022).

Dari ratusan benda purbakala yang belum pulang ada Prasasti Harinjing yang menjadi dasar hari jadi Kabupaten Kediri.

Prasasti Harinjing adalah prasasti yang ditemukan di wilayah Kediri dan saat ini menjadi koleksi Museum Nasional Indonesia, Jakarta dengan nomor inventarisasi D.173.

Prasasti Harinjing memuat tiga angka tahun berbeda di dalam satu batu yang utuh.

Karenanya, berdasarkan angka tahun yang berbeda tersebut prasasti ini disebut dengan nama Prasasti Harinjing A, Harinjing B, dan Harinjing C.

Dari ketigannya yang paling tua adalah  Prasasti Harinjing A, yakni  tertanggal 25 Maret 804 masehi.  Prasasti B dan C, tertanggal  19 September 921 dan tanggal 7 Maret 927 Masehi.

Dilihat dari ketiga tanggal tersebut menyebutkan nama Kediri ditetapkan tanggal 25 Maret 804 M, yakni tatkala Bagawantabhari memperoleh anugerah tanah perdikan dari Raja Rake Layang Dyah Tulodong yang tertulis di ketiga prasasti Harinjing.

Nama Kadiri semula kecil lalu berkembang menjadi nama Kerajaan Panjalu yang besar dan sejarahnya terkenal hingga sekarang.

Selanjutnya ditetapkan surat Keputusan Bupati Kepada Daerah Tingkat II Kediri tanggal 22 Januari 1985 nomor 82 tahun 1985 tentang hari jadi Kediri, yang pasal 1 berbunyi 'Tanggal 25 Maret 804 Masehi ditetapkan menjadi Hari Jadi Kediri'.

Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian dan kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) menjelaskan, Prasasti Harinjing saat ini berada di Museum Nasional Indonesia dan belum bisa dibawa pulang.

Karena ada prasyarat bisa dibawa pulang berdasarkan komunikasi saya dengan Kasi Muskala Dinas Pariwasata dan Kebudayaan yakni berkirim surat kepada Presiden.

"Prasyarat itu sudah saya sampaikan kepada Bupati Kediri Mas Dhito . Jika bisa dibawa pulang ini akan menjadi sejarah, bahwa Bupati ke-25 bisa membawa pulang. Tidak hanya Harinjing semuanya nanti kami berharap bisa dibawa pulang,” jelas Imam Mubarok.

Pulangnya benda purbakala tersebut dengan syarat telah memiliki museum yang memadai.

Kepada Ketua DK4, Mas Dhito menginginkan museum Kediri seperti Ullen Sentalu Museum di Sleman Yogyakarta.

Karena yang dimiliki  Kabupaten Kediri dari peninggalan masa lalu sangat luar biasa, sehingga harus dibangun yang luar biasa pula.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved