Breaking News

Berita Gresik Hari Ini

Kabur ke Semak-semak dalam Kondisi Telanjang, Satpol PP Bongkar Geliat Prostitusi di Warkop Gresik

Kabur ke Semak-semak dalam Kondisi Telanjang, Satpol PP Bongkar Geliat Prostitusi di Warkop Gresik

Editor: Eko Darmoko
Satpol PP Kabupaten Gresik
Sarang prostitusi berkedok warkop di Gresik, Selasa (8/3/2022). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik menggerebek warung kopi (warkop) esek-esek di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Seorang pria langsung lari dengan kondisi telanjang dari dalam warung saat petugas datang, Selasa (8/3/2022).

Diketahui di warkop tersebut banyak dilengkapi bilik kamar.

Kurang lebih ada empat kamar di dalam warkop area Betiring.

Di area warkop diduga keras bukan hanya wanita penghibur saja, tetapi juga sebagai ajang menenggak miras.

Di tempat tersebut juga ditemukan bekas botol miras.

Banyak cewek paruh baya yang nongkrong di depan warkop untuk menunggu pelanggan.

Satpol PP mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB sampai 14.45 WIB di warkop Desa Banjarsari Kecamatan Cerme dan di Jalan Noto Prayitno.

Saat itu situasi warkop terlihat mencurigakan, para penjaga salah tingkah. Berusaha menghindar.

Petugas langsung bergerak, memeriksa dan memastikan situasi.

"Bersamaan itu kami melihat ada seorang pria telanjang keluar kamar melarikan diri ke semak-semak belukar."

"Petugas yang  terbagi juga mengamankan perempuan yang dalam keadaan telanjang," terang Sulyono, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibun) Satpol PP Gresik kepada SURYAMALANG.COM.

Seusai melakukan penyisiran area, sejumlah perempuan diamankan.

Jumlahnya ada empat. Mereka berasal dari luar kota.

Berinisial S dan M asal Bojonegoro, EA dan AJ asal Kota Surabaya.

Petugas kemudian menuju ke Jalan Noto Prayitno.

Di sepanjang kafe yang berdiri itu langsung dilakukan penyisiran.

Beberapa pramusaji ternyata beridentitas luar Gresik.

A asal Mojokerto dan PF Jombang.

Selanjutnya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP guna dilakukan pembinaan.

"Operasi tersebut secara spontanitas guna meminimalisir adanya praktek prostitusi dan mencegah maraknya peredaran miras di Kabupaten Gesik ini," tambahnya.

Hal ini sesuai dengan penegakan Perda No 07 Tahun 2002 jo No 22 Th 2004. Dan Perda No 22 Tahun 2011. (Willy)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved